Advertisement

Harian Jogja

Terbukti Korupsi, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja Digelandang ke Penjara

Triyo Handoko
Senin, 20 Februari 2023 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Terbukti Korupsi, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja Digelandang ke Penjara Proses Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja ke Lapas - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja berhasil memenangkan kasasi perkara korupsi kredit macet Bank Jateng Cabang Jogja yang sebelumnya diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan Mukti Ali Santoso yang merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja bersalah karena memperkaya orang lain alias melakukan korupsi.

Mukti terbukti melakukan korupsi dan diganjar hukuman enam tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta. Setelah putusan tersebut, Mukti melaporkan dirinya sakit sehingga urung dilakukan eksekusi hukuman.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto menjelaskan pihaknya baru mengeksekusi terpidana pada Kamis (16/2/2023) lalu. “Setelah kami cek kesehatan yang bersangkutan ke RSUD Kota Jogja dan menunjukan bahwa masih sehat langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan [penjara],” katanya, Senin (20/2/2023).

Putusan kasasi MA, jelas Bagus, sudah bulat menjatuhkan hukuman pada Mukti. “Tak ada upaya hukum lagi dari terpidana juga, jadi langsung kami eksekusi agar yang bersangkutan menjalani kewajiban hukumnya,” ujarnya.

Bagus menyebut pihaknya langsung mengajukan kasasi ke MA setelah putusan bebas dikeluarkan PN Jogja. “Putusan PN Jogja menyebut yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi, tapi menurut kami hakim yang bertugas salah menggunakan pasal hukum yang ada jadi langsung kasasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Turis Asal Prancis Terseret Ombak ke Palung Parangtritis

Dalam kasus korupsi ini, lanjut Bagus, ada dua terdakwa yaitu Mukti sebagai Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja dan Direktur PT Mitra Adi Raharja. “Terdakwa satunya sudah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara oleh PN Jogja,” ucapnya.

Bagus berharap semua terdakwa korupsi ini menjalani hukumannya sesuai vonis yang ada. “Karena sudah ada putusan hakim maka itu harus ditaati,” tegasnya.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2023

News
| Jum'at, 31 Maret 2023, 01:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!

Wisata
| Kamis, 30 Maret 2023, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement