Pantai Drini Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Pemkab Gunungkidul optimistis Kampung Nelayan Merah Putih dibangun di Pantai Drini. Lahan 2 hektare disiapkan dengan potensi bantuan hingga Rp22 miliar.
Kedua tersangka pembunuhan yang dihadirkan oleh Polres Gunungkidul saat jumpa pers, beberapa waktu lalu./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kasus pembunuhan wanita telanjang di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari bakal segera disidangkan. Pasalnya, tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berkas kasus pembunuhan sadis di pantai dengan tersangka ERW,27, dan AA,37 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Gunungkidul pada 8 Februari 2023 lalu.
Tindak lanjut dari penyerahan ini, kata Hani, tim dari kejari langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Wonosari untuk digelar sidang pembuktian. Menurut dia, berkas untuk persidangan telah dilimpahkan sehingga tinggal menunggu persidangan. “Sudah dan tinggal menunggu jadwal sidang. Hingga sekarang kami belum mendapatkan jadwalnya,” kata Hani, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: Besok, Berkas Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul
Dia menjelaskan, selama proses pembuktian hukum di pengadilan, kedua tersangka dititipkan di Lapas Wonosari. “Prosesnya lama karena harus menunggu vonis. Jadi, untuk sambil menunggu persidangan berlangsung keduanya dititipkan di lapas,” katanya.
Menurut dia, proses pelimpahan berkas dari kepolisian berlangsung lancar, meski sempat dikembalikan sekali. Hani mengungkapkan berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Saat dikembalikan kami juga memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan. Setelah itu, semuan beres sehingga bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” katanya.
Tersangka ERW dan AA merupakan otak pembunuhan wanita hamil tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022. Hasil penyelidikan polisi korban berinisial RN asal Purworejo dan hamil selama 28 minggu.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku bersama dengan korban sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul optimistis Kampung Nelayan Merah Putih dibangun di Pantai Drini. Lahan 2 hektare disiapkan dengan potensi bantuan hingga Rp22 miliar.
Hyundai siapkan 1.500 kendaraan dan robot canggih untuk Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko.
Kejagung tetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka korupsi MBG. Dugaan mark up pengadaan motor listrik Rp1,035 triliun.
Pemkot Jogja rencanakan perahu ketinting untuk patroli Sungai Winongo. Fokus kebersihan, pengawasan limbah, hingga pengembangan wisata sungai.
Pemkab Kulonprogo pastikan gaji PPPK 2026 aman, dibayar penuh 12 bulan plus THR tanpa kendala anggaran.
Demo 1.000 mahasiswa di Dukuh Atas berjalan kondusif. Polisi amankan dua pria bawa molotov, bantah isu jamming sinyal.