Advertisement
Berkas Dinyatakan Komplet, Kasus Pembunuhan Sadis Pantai Ngrawe Segera Disidangkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kasus pembunuhan wanita telanjang di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari bakal segera disidangkan. Pasalnya, tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berkas kasus pembunuhan sadis di pantai dengan tersangka ERW,27, dan AA,37 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Gunungkidul pada 8 Februari 2023 lalu.
Advertisement
Tindak lanjut dari penyerahan ini, kata Hani, tim dari kejari langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Wonosari untuk digelar sidang pembuktian. Menurut dia, berkas untuk persidangan telah dilimpahkan sehingga tinggal menunggu persidangan. “Sudah dan tinggal menunggu jadwal sidang. Hingga sekarang kami belum mendapatkan jadwalnya,” kata Hani, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: Besok, Berkas Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul
Dia menjelaskan, selama proses pembuktian hukum di pengadilan, kedua tersangka dititipkan di Lapas Wonosari. “Prosesnya lama karena harus menunggu vonis. Jadi, untuk sambil menunggu persidangan berlangsung keduanya dititipkan di lapas,” katanya.
Menurut dia, proses pelimpahan berkas dari kepolisian berlangsung lancar, meski sempat dikembalikan sekali. Hani mengungkapkan berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Saat dikembalikan kami juga memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan. Setelah itu, semuan beres sehingga bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” katanya.
Tersangka ERW dan AA merupakan otak pembunuhan wanita hamil tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022. Hasil penyelidikan polisi korban berinisial RN asal Purworejo dan hamil selama 28 minggu.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku bersama dengan korban sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement