Advertisement

Edarkan Narkotika Jenis Pil, Seorang Peternak Asal Bogor Ditangkap Polisi

Yosef Leon
Jum'at, 24 Februari 2023 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Edarkan Narkotika Jenis Pil, Seorang Peternak Asal Bogor Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus seorang peternak berinisial RF alias Batang, 23, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis pil Yarindo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 110 butir pil siap jual dan lima butir lainnya dari tangan pembeli. 

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan tersangka Batang diawali dengan kecurigaan petugas terhadap seorang perempuan. Saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo. 

Advertisement

Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Ia membeli sebanyak 100 butir pil seharga Rp250.0000. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan informasi bahwasanya sumber pil Yarindo itu diperoleh dari tersangka Batang. 

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait, tersangka Batang kita ringkus pada hari yang sama di Jomblang, Ringinharjo, Bantul," kata Timbul, Jumat (24/2/2023). 

Baca juga: PNS DIY Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Pemda Siapkan Sanksi Tegas

Dijelaskan Timbul, tersangka Batang menjual narkotika itu secara daring lewat aplikasi perpesanan. Setelah setuju untuk bertransaksi dengan seorang pembeli mereka akan bertemu di tempat tertentu untuk penyerahan barang dan uang tunai. 

Tersangka Batang merupakan warga Bogor yang beralamat di Trirenggo, Bantul. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga peternak. Motifnya mengedarkan narkotika itu lantaran kondisi ekonomi. Dirinya mengaku mendapatkan pasokan pil Yarindo dari seseorang berinisial B. 

"Sumber pemasok pil Yarindo kepada tersangka Batang saat ini masih kita lacak," kata Timbul. 

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp450.000 hasil penjualan pil Yarindo. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement