Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Kunjungan Wisata Bantul Melonjak
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus seorang peternak berinisial RF alias Batang, 23, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis pil Yarindo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 110 butir pil siap jual dan lima butir lainnya dari tangan pembeli.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan tersangka Batang diawali dengan kecurigaan petugas terhadap seorang perempuan. Saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo.
Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Ia membeli sebanyak 100 butir pil seharga Rp250.0000. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan informasi bahwasanya sumber pil Yarindo itu diperoleh dari tersangka Batang.
"Setelah mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait, tersangka Batang kita ringkus pada hari yang sama di Jomblang, Ringinharjo, Bantul," kata Timbul, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: PNS DIY Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Pemda Siapkan Sanksi Tegas
Dijelaskan Timbul, tersangka Batang menjual narkotika itu secara daring lewat aplikasi perpesanan. Setelah setuju untuk bertransaksi dengan seorang pembeli mereka akan bertemu di tempat tertentu untuk penyerahan barang dan uang tunai.
Tersangka Batang merupakan warga Bogor yang beralamat di Trirenggo, Bantul. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga peternak. Motifnya mengedarkan narkotika itu lantaran kondisi ekonomi. Dirinya mengaku mendapatkan pasokan pil Yarindo dari seseorang berinisial B.
"Sumber pemasok pil Yarindo kepada tersangka Batang saat ini masih kita lacak," kata Timbul.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp450.000 hasil penjualan pil Yarindo. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.