Apa Kabar Usulan Pencabutan 4 Hotel Bermasalah Era Haryadi? Begini Kata Pemkot Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Buntut kasus korupsi perizinan hotel di Jogja oleh mantan Wali Kota Haryadi menjadi alasan Pemkot Jogja bakal mencabut beberapa izin hotel.
Pemkot menegaskan setidaknya ada empat izin hotel Jogja yang diusulkan untuk dicabut. Hanya saja Pemkot tak merincinya secara detail.
Sejak diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga sekarang pencabutan urung dilakukan. Pejabat Wali Kota Jogja Sumadi menyebut alasan utama pencabutan belum dilakukan karena Kemendagri belum menanggapi pengajuan pencabutan izin tersebut.
“Sudah kami ajukan sejak September [2022] itu, tetapi sampai sekarang belum dibalas permohonan kami. Saya sendiri sebagai pejabat tak punya kewenangan untuk mencabutnya begitu saja, sehingga perlu mendapat izin dari Kemendagri yang menunjuk saya sebagai pejabat pelaksana wali kota,” kata Sumadi, Minggu (26/2/2023).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang
Selain empat izin hotel yang sedang diajukan untuk dicabut, jelas Sumadi, Pemkot Jogja juga menunggu ketetapan hukum perkasa suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. “Dua IMB jadi barang bukti perkara tersebut, kami juga menunggu ketetapan hukumnya atas perkara tersebut,” ujarnya.
Kedua IMB tersebut milik Apartemen Royal Kedathon dan Aston Hotel Malioboro. Dalam sidang tuntutan Haryadi, jaksa penuntut umum (JPU) memohonkan dua IMB tersebut dikembalikan ke Pemkot Jogja.
“Saya belum dapat info soal dikembalikannya dua IMB itu, belum ada ketetapan hukumnya kalau dikembalikan juga kami bingung menyikapinya,” jelas Sumadi.
Sumadi berharap ada kejelasan dari putusan hakim terkait dua IMB tersebut. “Apakah minta dibatalkan, atau seperti apa agar bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Sidang putusan hakim perkara suap Haryadi sendiri dijadwalkan pada Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Haryadi membacakan pembelaannya atau pledoi. Dalam pledoinya Haryadi mengakui kesalahannya tetapi keberatan dengan tuntutan yang ada dimana hukumannya paling tinggi dibanding terdakwa lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono.
“Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono sudah terbiasa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, terbukti adanya penerbitan Sertifikat Layak Fungsi dan Surat Kepemilikan Bangunan dari Hotel Pesona Malioboro yang ternyata tidak melalui mekanisme yang ada, dan juga kebiasan Triyanto yang selalu mengatasnamakan terdakwa Haryadi Suyuti,” isi pledoi Haryadi yang diterima Harianjogja.com dari Kuasa Hukum Haryadi, Fahri Hasyim.
Dalam pledoinya, Haryadi juga menyebut tidak menikmati uang suap korupsi perizinan yang dilakukannya bersama Nurwidihartana dan Triyanto. “Saat itu tidak bisa membedakan antara pemberian biasa selayaknya hubungan persaudaraan atau pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat,” katanya.
Selain itu, Haryadi menyebut pemberian uang suap tersebut juga tak sepenuhnya untuk kepentingannya. “Bahwa uang pemberian tersebut dipergunakan untuk membantu masyarakat korban Covid-19. Uang Rp20 juta dari Dandan Jaya Kartika dimanfaatkan untuk kepentingan biaya konsumsi keamanan demonstrasi di Jogja,” tegasnya saat pledoi, Selasa (21/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aturan THR 2023 Diumumkan Hari Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
- Pastikan Kualitas Air Jogja Aman, Dinkes Tes Air Fasilitas Umum
- Tak Hanya Braholo, Ada 8 Luweng di Tepus Jadi Tempat Kegiatan Mapala
- Jogja Trending Topic Gegara Klitih, Ini Respons Penjabat Wali Kota
- Bantul Ingin Gaet 200.000 Wisatawan Selama Libur Lebaran
Advertisement