Advertisement
Diminta Segera Pecat Permanen Nurwidi, Begini Kata BKPSDM Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Jogja akan mencermati salinan putusan hukum eks Kepala DPMPTSP setempat, Nurwidi Hartana, terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Sampai sekarang status pencabutan Nurwidi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jogja masih bersifat sementara meskipun telah divonis bersalah dengan penjara enam tahun, denda Rp300 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Advertisement
"Kalau memang nanti putusan dari PN bisa kami unduh hari ini, maka berdasarkan putusan itu bisa kami proses untuk pemberhentian secara tetap dari ASN," kata Kepala BKPSDM Pemkot Jogja Dedi Budiono, Jumat (10/3/2023).
Dedi menjelaskan, status ASN Nurwidi sudah dicabut secara sementara sejak dirinya dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Juni 2022 silam.
BACA JUGA: Kasus Suap Apartemen Sudah Inkrah, Pemkot Jogja Segera Pecat Nurwidi, Ini Syaratnya...
Sejak saat itu segala fasilitas berikut gaji yang melekat pada jabatan yang diemban terpidana langsung disetop. Hanya saja untuk mencabut status Nurwidi sebagai ASN secara permanen pihaknya mesti menunggu putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," ucap Dedi.
Dedi mengklaim hari ini pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jogja agar dapat mengakses salinan putusan hukum terpidana Nurwidi. Pihaknya tengah berkomunikasi apakah untuk mengakses salinan putusan hukum itu harus melalui surat resmi atau bisa langsung diakses melalui situs web PN Jogja. Setelahnya rancangan surat keputusan pemecatan Nurwidi akan dibuat.
"Kami akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka, kalau bisa ya langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga berkirim," ujarnya.
BKPSDM Jogja juga akan berkoordinasi dengan PJ Wali Kota Jogja dan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam memecat Nurwidi sebagai ASN secara tetap. "Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Selama Desember 2024, Cek Lokasi dan Waktunya!
- Waspada Hujan Disertai Petir! Cek Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024
- Galau Menunggu di Halte? Ini Cara Memantau Posisi Bus Trans Jogja Lewat Aplikasi Online
Advertisement
Advertisement