Advertisement
Cegah Politik Praktis Masuk Masjid, Ini yang Dilakukan MUI DIY
Logo MUI. - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY akan mengintensifkan pemantauan dan imbauan kepada seluruh masjid di wilayah setempat memasuki bulan puasa dan jelang tahun politik. Upaya ini dilakukan untuk mencegah muatan dan narasi yang berbau politis dibawakan saya mengisi kegiatan di tempat ibadah.
"Kita hanya mengimbau dan meminta. Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan lebih ke dewan masjid yang paling tepat. Anggota kita kan juga ada yang pengurus di sana dan tetap kita komunikasikan," kata Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin, Jumat (10/4/2023).
Advertisement
Prof Machasin menyebut, secara prinsip MUI tidak berwenang dalam menegakkan aturan berkaitan dengan kepemiluan. Hanya saja pihaknya tetap akan mengacu pada ketentuan yang ada bahwa kampanye dan aktivitas politik tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Jika ditemukan fenomena yang demikian, pihaknya mengaku akan melapor ke Bawaslu setempat.
"Kita sebagai lembaga keagamaan tidak melakukan tindakan secara langsung. Dan kita tidak punya perangkatnya untuk bertindak. Tetapi kalau ada temuan tentu kita melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang," katanya.
Menurutnya, MUI DIY juga telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara kepemiluan berkaitan dengan iklan layanan masyarakat. Pihaknya menyerukan agar segenap elemen warga turut serta menjaga pemilu damai dan nyaman serta berpolitik secara sehat. Narasi perpecahan dan yang mengarah pada disintegrasi bangsa harus dihilangkan.
"Politik praktis tegas tidak boleh. Kalau politik esensial ya tidak dukung siapa-siapa, misalnya pemilu yang damai, cerdas itu boleh ndak masalah tapi kalau mengarah ke satu calon tertentu itu yang tidak boleh. Menjelek-jelekkan partai tertentu itu yang ndak bisa," ucapnya.
Pihaknya juga akan memperkuat di jajaran internal MUI DIY agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas di masa Ramadan dan memasuki tahun politik ini. Jangan sampai membawa nama lembaga untuk berkegiatan dalam aktivitas politik praktis. Hendaknya jajaran internal yang terjun menggunakan identitas individu jika ingin terlibat dalam kampanye parpol atau calon tertentu.
"Sebagai individu boleh setiap individu boleh, tapi untuk tidak mengatasnamakan MUI lembaga. Kalau tetap membawa maka itu diminta non aktif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Arus Balik Lebaran DIY Terbagi Dua Gelombang, Dishub Siaga
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Sleman Justru Menurun
- Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
- Wisata Gunungkidul Diprediksi Ramai hingga Akhir Pekan
Advertisement
Advertisement







