Advertisement

Cegah Pelanggaran Hak Ibu Hamil, Disnakertrans Gencar Sidak Perusahaan

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 12 Maret 2023 - 06:57 WIB
Sunartono
Cegah Pelanggaran Hak Ibu Hamil, Disnakertrans Gencar Sidak Perusahaan Ilustrasi pekerja pabrik garmen. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul gencar lakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan di Bantul. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah kasus pelanggaran hak terhadap ibu hamil yang bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, An Nursina Karta mengatakan disnakertrans telah menjalin kerja sama dengan pengawas dari provinsi dan Dinas Kesehatan Bantul dalam memenuhi hak-hak ibu hamil.

Advertisement

“Kami setiap tahun selalu melakukan sidak, namun tidak melulu terkait ibu hamil. Bisa juga sidak untuk pemenuhan persyaratan kerja,” kata Nursina dihubungi pada Sabtu (11/3/2023).

Dia menambahkan aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan cuti dan gaji kepada ibu hamil wajib dilakukan. Apabila aturan tersebut tidak dihiraukan perusahaan, maka disnakertrans tidak akan memberikan pengesahan kepada perusahaan tersebut.

“Di setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan wajib mencantumkan pasal tentang cuti melahirkan, memberi kesempatan untuk laktasi, menyediakan tempat laktasi. Nah, peraturan itu wajib disahkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan begitu kami bisa mengontrolnya,” katanya.

Selain perusahaan-perusahaan besar, disnakertrans juga melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Usaha Mikro Kecil termasuk paguyuban Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ada di kalurahan-kalurahan. Dalam asosiasi atau paguyuban tersebut, disnakertrans akan memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemberi kerja utamanya hak dan keselamatan kerja. Tahun 2023, disnakertrans menargetkan sosialisasi di 25 kalurahan, dengan tiap kalurahan dihadiri 30 orang dari berbagai UMK.

Lebih jauh, perempuan yang kerap disapa Ana ini mengatakan di Kabupaten Bantul masih ditemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran hak terhadap para pekerjanya. Katanya, kendati ditemukan, namun jumlahnya tidak banyak.

“Kami pernah menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran hak, kendati memang tidak banyak. Contohnya kasusnya itu perusahaan tidak memberikan hak cuti, jadi mereka hanya diminta libur sebentar. Memang ada yang seperti itu,” ucapnya.

Apabila terjadi pelanggaran hak, Disnakertrans akan langsung melakukan inspeksi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada perusahaan. Tegasnya, selain pemberian hak cuti, ibu hamil juga tetap wajib diberikan upah pokok.

“Cuti melahirkan itu diberikan sejak satu setengah bulan baik sebelum maupun sesudah melahirkan. Jadi mereka diberikan hak untuk memberikan laktasi. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Nah, kendati cuti, mereka tetap mendapat upah pokok,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement