Advertisement
Cegah Pelanggaran Hak Ibu Hamil, Disnakertrans Gencar Sidak Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul gencar lakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan di Bantul. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah kasus pelanggaran hak terhadap ibu hamil yang bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, An Nursina Karta mengatakan disnakertrans telah menjalin kerja sama dengan pengawas dari provinsi dan Dinas Kesehatan Bantul dalam memenuhi hak-hak ibu hamil.
Advertisement
“Kami setiap tahun selalu melakukan sidak, namun tidak melulu terkait ibu hamil. Bisa juga sidak untuk pemenuhan persyaratan kerja,” kata Nursina dihubungi pada Sabtu (11/3/2023).
Dia menambahkan aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan cuti dan gaji kepada ibu hamil wajib dilakukan. Apabila aturan tersebut tidak dihiraukan perusahaan, maka disnakertrans tidak akan memberikan pengesahan kepada perusahaan tersebut.
“Di setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan wajib mencantumkan pasal tentang cuti melahirkan, memberi kesempatan untuk laktasi, menyediakan tempat laktasi. Nah, peraturan itu wajib disahkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan begitu kami bisa mengontrolnya,” katanya.
Selain perusahaan-perusahaan besar, disnakertrans juga melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Usaha Mikro Kecil termasuk paguyuban Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ada di kalurahan-kalurahan. Dalam asosiasi atau paguyuban tersebut, disnakertrans akan memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemberi kerja utamanya hak dan keselamatan kerja. Tahun 2023, disnakertrans menargetkan sosialisasi di 25 kalurahan, dengan tiap kalurahan dihadiri 30 orang dari berbagai UMK.
Lebih jauh, perempuan yang kerap disapa Ana ini mengatakan di Kabupaten Bantul masih ditemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran hak terhadap para pekerjanya. Katanya, kendati ditemukan, namun jumlahnya tidak banyak.
“Kami pernah menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran hak, kendati memang tidak banyak. Contohnya kasusnya itu perusahaan tidak memberikan hak cuti, jadi mereka hanya diminta libur sebentar. Memang ada yang seperti itu,” ucapnya.
Apabila terjadi pelanggaran hak, Disnakertrans akan langsung melakukan inspeksi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada perusahaan. Tegasnya, selain pemberian hak cuti, ibu hamil juga tetap wajib diberikan upah pokok.
“Cuti melahirkan itu diberikan sejak satu setengah bulan baik sebelum maupun sesudah melahirkan. Jadi mereka diberikan hak untuk memberikan laktasi. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Nah, kendati cuti, mereka tetap mendapat upah pokok,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement