Sleman Gandeng 34 Kampus untuk Perluas Beasiswa Sleman Pintar
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Ilustrasi pekerja pabrik garmen./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul gencar lakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan di Bantul. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah kasus pelanggaran hak terhadap ibu hamil yang bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, An Nursina Karta mengatakan disnakertrans telah menjalin kerja sama dengan pengawas dari provinsi dan Dinas Kesehatan Bantul dalam memenuhi hak-hak ibu hamil.
“Kami setiap tahun selalu melakukan sidak, namun tidak melulu terkait ibu hamil. Bisa juga sidak untuk pemenuhan persyaratan kerja,” kata Nursina dihubungi pada Sabtu (11/3/2023).
Dia menambahkan aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan cuti dan gaji kepada ibu hamil wajib dilakukan. Apabila aturan tersebut tidak dihiraukan perusahaan, maka disnakertrans tidak akan memberikan pengesahan kepada perusahaan tersebut.
“Di setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan wajib mencantumkan pasal tentang cuti melahirkan, memberi kesempatan untuk laktasi, menyediakan tempat laktasi. Nah, peraturan itu wajib disahkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan begitu kami bisa mengontrolnya,” katanya.
Selain perusahaan-perusahaan besar, disnakertrans juga melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Usaha Mikro Kecil termasuk paguyuban Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ada di kalurahan-kalurahan. Dalam asosiasi atau paguyuban tersebut, disnakertrans akan memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemberi kerja utamanya hak dan keselamatan kerja. Tahun 2023, disnakertrans menargetkan sosialisasi di 25 kalurahan, dengan tiap kalurahan dihadiri 30 orang dari berbagai UMK.
Lebih jauh, perempuan yang kerap disapa Ana ini mengatakan di Kabupaten Bantul masih ditemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran hak terhadap para pekerjanya. Katanya, kendati ditemukan, namun jumlahnya tidak banyak.
“Kami pernah menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran hak, kendati memang tidak banyak. Contohnya kasusnya itu perusahaan tidak memberikan hak cuti, jadi mereka hanya diminta libur sebentar. Memang ada yang seperti itu,” ucapnya.
Apabila terjadi pelanggaran hak, Disnakertrans akan langsung melakukan inspeksi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada perusahaan. Tegasnya, selain pemberian hak cuti, ibu hamil juga tetap wajib diberikan upah pokok.
“Cuti melahirkan itu diberikan sejak satu setengah bulan baik sebelum maupun sesudah melahirkan. Jadi mereka diberikan hak untuk memberikan laktasi. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Nah, kendati cuti, mereka tetap mendapat upah pokok,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.