Cuaca Ekstrem Serang Kolam Gurame Sleman, Tebar Benih Diminta Ditunda
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Ilustrasi pekerja pabrik garmen./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul gencar lakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan di Bantul. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah kasus pelanggaran hak terhadap ibu hamil yang bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, An Nursina Karta mengatakan disnakertrans telah menjalin kerja sama dengan pengawas dari provinsi dan Dinas Kesehatan Bantul dalam memenuhi hak-hak ibu hamil.
“Kami setiap tahun selalu melakukan sidak, namun tidak melulu terkait ibu hamil. Bisa juga sidak untuk pemenuhan persyaratan kerja,” kata Nursina dihubungi pada Sabtu (11/3/2023).
Dia menambahkan aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan cuti dan gaji kepada ibu hamil wajib dilakukan. Apabila aturan tersebut tidak dihiraukan perusahaan, maka disnakertrans tidak akan memberikan pengesahan kepada perusahaan tersebut.
“Di setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan wajib mencantumkan pasal tentang cuti melahirkan, memberi kesempatan untuk laktasi, menyediakan tempat laktasi. Nah, peraturan itu wajib disahkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan begitu kami bisa mengontrolnya,” katanya.
Selain perusahaan-perusahaan besar, disnakertrans juga melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Usaha Mikro Kecil termasuk paguyuban Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ada di kalurahan-kalurahan. Dalam asosiasi atau paguyuban tersebut, disnakertrans akan memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemberi kerja utamanya hak dan keselamatan kerja. Tahun 2023, disnakertrans menargetkan sosialisasi di 25 kalurahan, dengan tiap kalurahan dihadiri 30 orang dari berbagai UMK.
Lebih jauh, perempuan yang kerap disapa Ana ini mengatakan di Kabupaten Bantul masih ditemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran hak terhadap para pekerjanya. Katanya, kendati ditemukan, namun jumlahnya tidak banyak.
“Kami pernah menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran hak, kendati memang tidak banyak. Contohnya kasusnya itu perusahaan tidak memberikan hak cuti, jadi mereka hanya diminta libur sebentar. Memang ada yang seperti itu,” ucapnya.
Apabila terjadi pelanggaran hak, Disnakertrans akan langsung melakukan inspeksi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada perusahaan. Tegasnya, selain pemberian hak cuti, ibu hamil juga tetap wajib diberikan upah pokok.
“Cuti melahirkan itu diberikan sejak satu setengah bulan baik sebelum maupun sesudah melahirkan. Jadi mereka diberikan hak untuk memberikan laktasi. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Nah, kendati cuti, mereka tetap mendapat upah pokok,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.