Advertisement

Komposisi Dapil Pileg 2024 di Bantul Dinilai Untungkan Petahana

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Komposisi Dapil Pileg 2024 di Bantul Dinilai Untungkan Petahana Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilian Umum (KPU) sudah memutuskan komposisi Daerah Pemilian (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Bantul tidak ada perubahan atau tetap sama dengan komposisi Dapil Pileg 2019 lalu. Terkait hal tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai tidak adanya perubahan komposisi Dapil dari 2019 ke 2024 bisa menguntungkan caleg petahana.

“Dalam pemilu 2014 ke 2019 persentase [petatana] yang terpilih kembali lebih tinggi daripada calon baru yang menggunakan dapil yang sama. Saya belum komparasi dengan kabupaten dan kota di DIY tapi sepertinya Bantul lebih tinggi dari Sleman, Kulonprogo dan DIY,” katanya disela-sela memberikan materi dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten di Hotel Ros In, Bantul, Jumat (17/3/2023).

Advertisement

Acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul tersebut diikuti oleh semua anggota Bawaslu, Panwaslu Kapanewon, dan Panwaslu tingkat kalurahan. Mada mengatakan faktor yang mempengaruhi petahana memiliki peluang lebih besar pada pileg karena posisinya sudah menjadi anggota Dewan dan sudah menggelontorkan berbagai program selama beberapa tahun.

“Itu logikanya kemudian akan lebih memperkuat ikatan politik mereka dari pada yang belum caleg [caleg baru],” ujarnya.

Meski demikian, menurutnya, di beberapa daerah tidak semua petatana kembali terpilih meskipun komposisi dapil sama dengan pileg sebelumnya. “Dari hitungan saya tadi persentase di Bantul petahana lebih tinggi, paling tinggi di DIY,” ucapnya.  Lebih lanjut Mada menyampaikan dalam sebuah teori memang prinsip  dari perumusan Dapil adalah untuk melindungi petahana.

Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan terdapat sejumlah catatan terkait penetapan komposisi dapil dan alokasi kursi DPRD. Pertama regulasi pengawasan dapil dan jumlah alokasi kursi pada pemilu 2024 mendatang tidak ada, sehingga pihaknya masih menggunakan regulasi pengawasan pada pemilu 2019 lalu. Padahal idealnya regulasi harus disesuaikan dengan pemilu 2024.  

Kedua, evaluasinya terkait penataan Dapil yang ada di Bantul memang tak ada perubahan, sehingga perlu ada pengawasan yang ketat untuk memastikan semua peserta pemilu mendapatkan hak yang sama dalam setiap tahapan, termasuk tahapan kampanye, baik peserta yang baru maupun petahana.

Ia mencontohkan di suatu daerah tertentu misalnya di situ dominan pemilih yang sudah punya pilihan tentetentu misalnya pada inkumben. Kemudian menutup akses kampanye bagi peserta pemilu yang baru. Hal tersebut diakuinya merupakan tindak pidana.

“Ada pasal pidana bagi yang menghalang-halangi kampanye. Misal ada di suatu wilayah basis inkumben menutup akses bagi yang akan kampanye. Bahkan pasang alat peraga kampanye pun tidak boleh. Ini hanya misal ya. Potensi itu harus diantisipasi dari sekarang,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Keluarkan Aturan untuk Usaha Hiburan Selama Puasa

Karena itu pihaknya meminta semua pengawas pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat kalurahan harus mulai membuat program pengawasan, termasuk mengundang semua partai politik peserta pemilu demi kesetaraan hak.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan dalam penentuan Dapil pihaknya telah melakukan simulasi kemudian pascasimulasi dibuat dua opsi penataan Dapil. Dua opsi tersebut kemudian disampaikan ke KPU RI karena KPU RI yang memiliki kewenangan menetapkan Dapil.

Dalam pengusulan dua opsi Dapil tersebut diakuinya sudah melalui forum diskusi yang mengundang partai politik dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas) untuk memberikan masukan dan usulan.

Dalam penentuan Dapil pihaknya tidak pada kontek menguntungkan dan tidak pada petahana. Menurutnya, KPU berjalan melaksanakan tugas sesuai regulasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam proses penetaan Dapil ada tujuh  prinsip. Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.

“Kita lebih pada pendekatan metode penentuan Dapil yang memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil. Bukan pada konteks menguntungkan dan tidak petahana,” tegasnya.

Dalam Pileg 2024 mendatang sudah dirumuskan enam Dapil. Enam dapil tersebut komposisinya sama dengan Pileg 2019 lalu, yakni Dapil 1 yang terdiri dari Kapanewon  Bantul dan Sewon; Dapil 2 terdiri dari Kapanewon Banguntapan dan Piyungan; Dapil 3 terdiri dari Kapanewon Pleret, Dlingo, dan Imogiri ; Dapil 4 terdiri dari Kapanewon Pundong, Bambanglipuro, Jetis, dan Kretek; Dapil 5 terdiri dari Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, dan Pajangan; dan Dapil 6 terdiri dari Kapanewon Kasihan dan Sedayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement