Advertisement
Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pelanggaran Hukum Selama Triwulan Pertama 2023
Polres Kulonprogo musnahkan ratusan miras hasil razia triwulan pertama tahun 2023 di Mapolres Kulonprogo pada Selasa (21/3/2023) - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo ungkap belasan kasus pelanggaran hukum selama triwulan pertama tahun 2023. Salah satu kasus yang diungkap adalah penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa terdapat dua belas kasus penyalahgunaan narkoba selama selama triwulan pertama tahun 2023. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya empat belas tersangka telah diamankan Polres Kulonprogo.
Advertisement
“Dua belas kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Kulonprogo. Nah, untuk barang buktinya itu ada psikotropika 122 butir, uu kesehatan 518 butir, narkotika 0,8 gram tembakau sintetis atau jenis gorilla,” kata Noviartuti dihubungi pada Rabu (22/3/2023).
Noviartuti menambahkan bahwa jawatannya juga sedang menangani dua kasus kejatahan jalanan. Jumlah tersangka ada sebelas dengan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang dibawa Polres antara lain pedang dua bilah, sweeter satu buah, ikat pinggang satu buah, tongkat pemukul dua buah, celurit satu buah, sepeda motor satu unit, jaket warna hitam satu buah, dan celana panjang satu buah.
Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa
“Sementara untuk razia minuman keras yang dilakukan selama bulan Januari hingga Maret 2023 baik oleh Polres maupun Polsek, kami dapati beberapa jenis minuman keras [miras] seperti beer, mansion, dan vodka,” katanya.
Total miras yang dibawa kepolisian mencapai 151 botol dengan rincian beer 23 botol, mansion bus empat boto, vodka dua botol, anggur 92 botol, wiski sebelas botol, dan soju sembilan belas botol. Tegas Noviartuti, Polres Kulonprogo akan terus melakukan razia miras utamanya selama bulan puasa.
“Kami akan lebih masif lagi melakukan upaya-upaya terkait dengan kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran miras. Hal ini bertujuan agar para rekan kita di Kulonprogo terutama yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan khusyuk tanpa gangguan,” ucapnya.
Dari beberapa kasus di atas, Polres Kulonprogo telah memetakan jam-jam rawan yang dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu upaya preemtif dan preventif telah dilakukan guna mengurangi kasus pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








