Advertisement
Diklaim Langgar Aturan, PKL Jembatan Kretek 2 Belum Juga Ditindak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengaku belum bisa menindak pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di seputaran Jembatan Kretek 2 lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak pedagang dan pelaksana proyek berkaitan dengan sterilisasi kawasan itu dari keberadaan PKL.
Keberadaan PKLyang berada di sepanjang ruas Samas-Parangtritis (Jembatan Kretek 2) biasanya mulai ramai pada Sabtu dan Minggu sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Advertisement
Para pedagang mulai menjajakan dagangannya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB. Keberadaan pedagang ini dinilai menggangu fungsi Rumija atau ruang milik jalan. Selain itu juga menyebabkan kendaraan pengunjung parkir di bahu jalan, menimbulkan kemacetan dan persoalan sampah di lokasi.
Keberadaan pedagang liar di Rumija ini dapat berpotensi membahayakan baik pedagang, pengunjung maupun pengguna jalan, sehingga dinilai perlu untuk ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No 2/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disebutkan bahwa PKL dilarang berjualan di ruang publik yang dilarang untuk berdagang. "Apalagi di bahu jalan itu tidak boleh karena melanggar Perda No 2/2014," katanya Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Jembatan Kretek 2 Diserbu Pedagang Dadakan, Pemkab Bantul Segera Ambil Tindakan
Kitri menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Sat Pol PP DIY telah meninjau lokasi yang dijadikan pedagang berjualan. Petugas meminta agar pedagang di sisi barat dan timur jembatan untuk memundurkan dagangannya lantaran rentan terlambat kendaraan yang melintas. Aparat disebut dia juga sudah melakukan berita acara peninjauan. "Mereka bersedia saat itu," katanya.
Setelahnya, dilakukan pertemuan antara pelaksana proyek dan pihak pedagang. Dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan sterilisasi di Jembatan Kretek 2. Satpol PP Bantul pun mengaku masih menunggu hasil kesepakatan lanjutan untuk segera menindaklanjuti fenomena PKL tersebut. "Tidak ada titik temu dalam pertemuan kemarin. Pedagang mintanya mereka diberikan waktu sampai H-7 Lebaran, sementara dari pelaksana proyek minta H-14 Lebaran sudah steril," jelas dia.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kembali menegaskan bahwa pedagang di sekitaran Jembatan Kretek 2 membahayakan bagi pengguna jalan lain karena jalan tersebut merupakan jalur cepat. Ia yakin Jembatan Kretek II akan menjadi bangkitan ekonomi bagi warga sekitar, namun harus tetap sesuai dengan atursn. Ia meminta agar PKL menanti tempat yang akan disediakan oleh pemerintah untuk berjualan.
“Itu tidak hanya soal penertiban tapi kesadaran yang melakukan, nanti ditertibkan besok kembali lagi. Mereka berjualan di jalur cepat kan bahaya dan menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar dia.
Sementara dalam notulensi hasil rapat koordinasi antar instansi yang diterima Harian Jogja dan pada 14 Maret 2023 lalu disebutkan bahwa, dari pendataan yang dilakukan oleh kalurahan terdapat 300 pedagang yang berjualan di area itu, lima di antaranya adalah warga Kalurahan Tirtohargo dan sisanya adalah warga luar Kalurahan Tirtohargo.
Di Kalurahan Tirtohargo ada pilihan untuk lokasi relokasi yang berada 100 meter dari lokasi para pedagang berupa tanah kas desa dengan luas sekitar satu hektare. Tanah ini diusulkan oleh desa untuk dijadikan rest area atau pusat kuliner, sehingga perlu izin dari Bupati Bantul untuk memanfaatan tanah kas desa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement