Advertisement
Potensi Zakat DIY 2,2 Triliun, Namun yang Terealisasi Hanya Segini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY menyebut potensi zakat di DIY mencapai Rp2,2 triliun. Potensi tersebut meliputi seluruh jenis zakat, baik zakat penghasilan, pertanian, perdagangan, hingga zakat fitrah.
Nilai potensi zakat DIY sebesar Rp2,2 triliun diprediksi terus meningkat tiap tahun. Analis Kebijakan Zakat Kanwil Kemenag DIY Misbahrudin menjelaskan nilai potensi tersebut hasil Penelitian Kajian Strategis Baznas 2021. “Nilai potensinya terus bertumbuh, secara nasional saja sudah mencapai Rp300 triliun pada 2023 ini, tapi potensi zakat DIY 2023 belum dibagikan hasilnya, tapi nilai potensi Rp2,2 triliun itu masih relevan” katanya, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Misbah menyebut realisasi zakat di DIY juga terus bertambah. “Pada 2019 itu sekitar Rp125 miliar, lalu 2020 sebanyak Rp145 miliar, dan pada 2021 sebanyak Rp197 miliar hitungan terbaru,” rincinya.
Sedangkan realisasi zakat DIY pada 2022, jelas Misbah, masih dilakukan perhitungan. “Angka realisasi tersebut adalah laporan dari Baznas di kabupaten/kota, Baznas DIY, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di DIY yang sekarang berjumlah 36. Termasuk di dalamnya LAZ dari NU yaitu LazisNU dan Muhammadiyah yaitu LazisMU,” jelasnya.
BACA JUGA: Lima Bidang Tanah Kasultanan Jogja Diklaim Milik Keturunan Sultan HB VIII
Realisasi zakat di DIY yang masih rendah dibanding nilai potensinya, lanjut Misbah, karena tiga faktor yang saling berkait. “Pertama, faktor literasi ternyata angkanya masih rendah hanya 67% terkait literasi zakat di masyarakat ini, kedua terkait kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan LAZ masih minim apalagi isu penggelapan ACT kemarin meskipun ACT bukan LAZ, ketiga masih tingginya masyarakat menyalurkan zakat secara langsung sehingga tidak terhitung,” terangnya.
Faktor literasi zakat yang rendah, menurut Misbah, menyebabkan minat masyarakat menunaikan zakat rendah. Selain itu, pemahaman yang kurang tepat karena literasi zakat rendah juga menyebabkan masyarakat lebih memilih menyalurkannya secara langsung. “Secara syari, zakat itu harus disalurkan lewat amil zakat agar sah agama tapi karena belum banyak yang tahu itu tadi,” ucapnya.
Pengawasan Diperketat agar Masyarakat Lebih Percaya
Misbah menjelaskan terkait tantangan untuk menguatkan kepercayaan masyarakat pada Baznas dan LAZ selalu dilakukan Kemenag. “Baznas dan LAZ ini setahun sekali diaudit oleh dua pihak, pertama audit keuangan oleh akuntan publik, kedua audit syari oleh Kemenag artinya LAZ yang berizin dijamin transparan dan akuntabel sehingga masyarakat tak perlu khawatir,” tegasnya.
Pembinaan Kanwil Kemenag DIY terhadap 36 LAZ dan 6 Baznas, jelas Misbah, juga rutin dilakukan. “Semuanya kami rutin komunikasi, kami bina dengan ketat juga artinya dijamin tidak ada yang menyeleweng yang resmi ini. Makanya kami selalu menghimbau untuk menyalurkan zakat ke LAZ berizin resmi atau Baznas yang jelas milik pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement