Advertisement

Menggangu Ketertiban Warga Gunungkidul, Bule Hungaria Terancam Dideportasi

Catur Dwi Janati
Rabu, 05 April 2023 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menggangu Ketertiban Warga Gunungkidul, Bule Hungaria Terancam Dideportasi Suasana konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta pada Rabu (5/4/2023) - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bule asal Hungaria terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena mendirikan tenda di lingkungan gedung serbaguna hingga diduga berbelanja ke minimarket di Gunungkidul tanpa membayar. Tindakan Warga Negara Asing (WNA) ini dinilai menggangu ketertiban warga dan melanggar ketentuan Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto dalam konferensi pers, menyampaikan telah melakukan penanganan terhadap WNA yang menganggu ketertiban di daerah Gunungkidul ini. WNA berinisial RS ini disebutkan Agung mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul.

Advertisement

Mulanya, pada Kamis (23/3/2023), Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial tentang adanya orang asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.  Sehari berselang petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan di lapangan dengan berkoordinasi dengan Kesbangpol Gunungkidul. Kala itu, RS berhasil ditemukan di sebuah minimarket di sekitaran Tugu Siyono.

Dari hasil wawancara singkat, diketahui  bahwa RS yang memiliki paspor berkebangsaan Hungaria itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2023). RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. "Kemudian petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Jelang Lebaran Permintaan Telur di Sleman Justru Menurun, Ini Penyebabnya

Selanjutnya berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, RS disebutkan telah mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono. Tidak hanya itu, RS disebutkan juga berbelanja barang di salah satu minimarket namun diduga tidak membayar. "Yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," tuturnya.

Dari sekian banyak aksi yang dilakukan RS, WNA tersebut dijelaskan Agung telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS juga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.

Langkah itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kini, RS direncanakan akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses pemulangan atau deportasi ke negara asal. Sejumlah barang bukti atas tindakan RS berhasil diamankan, di antaranya paspor, set perangkat tenda, hingga beberapa tumbuhan yang diambil RS dari hutan.

Baca juga: Selama Ramadan Stok Elpiji di Bantul Melimpah

"Penanganan ini adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindak lanjut atas partisipasi masyarakat," tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat menuturkan secara legal dengan Visa On Arrival, RS memang boleh masuk ke Indonesia. Jenis visa ini bisa digunakan dimanfaatkan untuk wisata maupun kunjungan bisnis.

"Setelah dia masuk ke Indonesia, secara izin tinggal dia boleh berkunjung ke wilayah Indonesia kemana saja. Sehingga dengan izin ini dia pun boleh datang ke Jogja," jelasnya.

Pasca masuk ke Indonesia, kegiatan WNA yang masuk akan dicocokkan dengan izin yang diberikan. Ternyata setelah dicocokkan, kegiatan RS tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang diberikan. "RS ini kita identifikasikan bahwa kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement