Advertisement
ASN Sleman Hendak Mudik, Jangan Coba-Coba Pakai Mobil Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik pada Idulfitri 1444 Hijriah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan larangan memakai mobil dinas berlaku bagi semua ASN di lingkungan Pemkab Sleman mulai dari Bupati hingga staf. "Surat Edaran ada, sedang disiapkan," ujarnya, Senin (10/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Tegas! Menhub Minta Polisi Hentikan Bus Belum Ramp Check saat Mudik Lebaran 2023
Dia menyebut walau tidak ada sanksi berat, jika ada ASN yang melanggar peraturan ini maka akan diberikan teguran keras. "Paling enggak teguran itu kan secara moral mengurangi nilai performa ASN, pelanggaran disiplin," katanya.
Adapun untuk ASN yang masih bertugas di hari Lebaran, tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas. "Misal ada kejadian Merapi mbledos, pas ndilalah pas hari raya, boleh dipakai [mobil dinas], untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement