Advertisement
Perumahan Ilegal, Rumah Dekat Stadion Maguwoharjo Dijual Hanya Rp325 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Pihak pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.
Advertisement
Selain itu pengembang juga melakukan promosi dengan gencar di media sosial meski belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk membangun di atas tanah kas desa. Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, iklan di dunia maya, perumahan yang berada di dekat Stadion Maguwoharjo itu dijual dengan harga Rp235 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 40 meter persegi. Akan tetapi sayangnya pengembang dalam promosinya tidak mencantumkan status tanah yang digunakan.
“Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmad sebagaimana dilansir website resmi Pemda DIY.
Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin.
Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
"Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," katanya.
Noviar menjelaskan pada Juli 2022, pihak pengembang telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. Selain itu Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik sebelum izin pemanfaatan tanah desa terbit.
Namun pengembang sama sekali tidak mengindahkan teguran dari petugas dan tetap saja ngeyel melakukan pembangunan secara ilegal.
"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bawaslu Tegaskan Tak Punya Kewenangan Menguji Sumber Dana Kampanye
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, JCW Desak Kejaksaan Mengusut Keterlibatan Pihak Lain
- Menteri Nadiem Makarim Sebut ASPD Tak Sinkron dengan Kurikulum Merdeka, DPRD dan Disdikpora DIY Membantah
- Cegah Stunting, 12 Anak di Minggir Dapat Dua Telur Selama 60 Hari
- Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta
- Dhaksinarga Night Carnival Meriahkan Perayaan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Gunungkidul
Advertisement
Advertisement