Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama Wonosari mencatat hingga sekarang ada 52 kasus pengajuan dispensasi nikah. Adapun permohonan nikah di bawah umur dilakukan salah satunya karena mempelai perempuan telah hamil duluan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan ada tren peningkatan permohonan dispensasi nikah di Gunungkidul. Sebagai gambaran selama kurun waktu empat bulan pertama di 2023 sudah ada pengajuan sebanyak 52 kasus.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan periode sama di 2023 yang hanya 49 kasus pengajuan dispensasi. “Kalau perbandingannya ada kenaikan sekitar 6% dibandingkan catur wulan pertama 2022. Pengajuan terbanyak pada Januari dengan jumal 19 kasus,” kata Khoiril kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Dia menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan karena mempelai belum cukup umur. Sesuai dengan Undang-Undang No.19/2019 tentang Pernikahan, syarat untuk bisa menikah masing-masing mempelai harus berusia minimal 19 tahun.
Baca juga: Angka Kunjungan di Desa Wisata Kulonprogo Meningkat Ketika Libur Lebaran
“Kalau di bawah ketentuan harus mengajukan dispensasi,” katanya.
Disinggung mengenai jumlah kasus pengajuan di setiap tahunnya, Khoiril mengakui terus fluktuatis. Ia mencontohkan, di 2021 lalu ada pengajuan sebanyak 218 kasus. sedangkan tahun lalu secara total dalam setahun ada pengajuan sebanyak 171 kasus.
“Tidak semua pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama akan disetujui,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara. Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul.
Selain adanya perjodohan, juga disebabkan karena pasangan wanita sudah dalam kondisi hamil. “Kebanyakan karena itu [hamil duluan]. Kalau sudah begini maka dispensasi bisa dikabulkan,” katanya.
Meski demikian, Mudara mengakui, tak serta merta pengajuan dapat disetujui semuanya. Pasalnya, keputusan harus melalui sidang peradilan dan keputusan berada pada hakim dengan mengkaji secara mendalam terkait dengan alasan pengajuan dispensasi.
“Harapannya bisa menikah sesuai dengan ketentuan. Tapi, kalau dalam keadaan tertentu seperti kasus hamil duluan, maka bisa dikabulkan pengajuan dispensasinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.