Advertisement
Hamil Duluan Jadi Alasan Utama Pengajuan Dispensasi Nikah di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama Wonosari mencatat hingga sekarang ada 52 kasus pengajuan dispensasi nikah. Adapun permohonan nikah di bawah umur dilakukan salah satunya karena mempelai perempuan telah hamil duluan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan ada tren peningkatan permohonan dispensasi nikah di Gunungkidul. Sebagai gambaran selama kurun waktu empat bulan pertama di 2023 sudah ada pengajuan sebanyak 52 kasus.
Advertisement
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan periode sama di 2023 yang hanya 49 kasus pengajuan dispensasi. “Kalau perbandingannya ada kenaikan sekitar 6% dibandingkan catur wulan pertama 2022. Pengajuan terbanyak pada Januari dengan jumal 19 kasus,” kata Khoiril kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Dia menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan karena mempelai belum cukup umur. Sesuai dengan Undang-Undang No.19/2019 tentang Pernikahan, syarat untuk bisa menikah masing-masing mempelai harus berusia minimal 19 tahun.
Baca juga: Angka Kunjungan di Desa Wisata Kulonprogo Meningkat Ketika Libur Lebaran
“Kalau di bawah ketentuan harus mengajukan dispensasi,” katanya.
Disinggung mengenai jumlah kasus pengajuan di setiap tahunnya, Khoiril mengakui terus fluktuatis. Ia mencontohkan, di 2021 lalu ada pengajuan sebanyak 218 kasus. sedangkan tahun lalu secara total dalam setahun ada pengajuan sebanyak 171 kasus.
“Tidak semua pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama akan disetujui,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara. Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul.
Selain adanya perjodohan, juga disebabkan karena pasangan wanita sudah dalam kondisi hamil. “Kebanyakan karena itu [hamil duluan]. Kalau sudah begini maka dispensasi bisa dikabulkan,” katanya.
Meski demikian, Mudara mengakui, tak serta merta pengajuan dapat disetujui semuanya. Pasalnya, keputusan harus melalui sidang peradilan dan keputusan berada pada hakim dengan mengkaji secara mendalam terkait dengan alasan pengajuan dispensasi.
“Harapannya bisa menikah sesuai dengan ketentuan. Tapi, kalau dalam keadaan tertentu seperti kasus hamil duluan, maka bisa dikabulkan pengajuan dispensasinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Gelombang Tinggi Perairan Selatan DIY 3 Hari ke Depan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 13 September 2025, Korupsi TKD di Sleman, Porda DIY, Seragam Gratis bagi Siswa Baru
- Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
- Dinkes Sleman Dampingi Keamanan Pangan MBG
- Kunjungan Wisatawan Nusantara ke DIY Kembali Menggeliat
Advertisement
Advertisement