Jaga Kualitas Ikan, Pabrik Es Dibangun di Pantai Baron Gunungkidul
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memberikan keterangan aksi pencurian ternak yang dilakukan AP dalam jumpa pers di Aula Mapolres Gunungkidul. Selasa (2/5/2023)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian sapi di Kalurahan Jepitu, Girisubo yang dilakukan AP,47, warga Banyumas, Jawa Tengah. Modus pencurian dengan mengajak warga mengambil ternak milik orang tuanya yang dipelihara di ladang.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapkan kasus pencurian sapi di Kalurahan Jepitu bermula dari kecurigaan warga terkait dengan gerak-gerik AP yang berada di kandang sapi milik salah seorang warga di ladang pada 22 April 2023. Mengetahui perihal ini Lurah Jepitu, Sudarta langsung menghubungi warga dan petugas dari Polsek Girisubo untuk penangkapan.
“Aksi pencurian sapi akhirnya bisa digagalkan dan pelaku bisa ditangkap,” kata Edy kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres Gunungkidul, Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada Selasa (12/4/2023), pelaku bersama ketiga temannya juga melancarkan aksi yang sama.
Namun demikian, aksi ini juga digagalkan warga karena pikap pengangkut sapi terjebak dalam kubangan lumpur sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi. “Tidak kapok dan ternyata pelaku mengulangi aksinya lagi,” kata Edy.
Hasil dari pemeriksaan awal, tersangka AP merupakan residivis kasus pencurian sapi di 2010 lalu dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun di Lapas Wonosari. Modus pencurian dengan mengajak temannya untuk mengambil sapi yang diakui milik orang tuanya.
“Pada 2021 lalu, pelaku sempat mencuri lagi, tapi tidak dilaporkan ke polisi. Jadi, kalau dihitung sudah tiga kali mencuri hingga akhirnya ditangkap,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit pikap L300 R 1816 ND; satu lembar terpal biru dan dua tambang warna putih kombinasi biru. “Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.
Lurah Jepitu, Sudarta mengatakan, tersanga AP dulunya merupakan warga Jepitu namun sekarang telah pindah domisili di Banyumas, Jawa Tengah. Menurutnya, pelaku sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kepada temannya, pelaku mengaku akan mengambil ternak milik orang tuanya. Temannya pun percaya karena dulunya pernah tinggal di Jepitu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Presiden Prabowo bertolak ke Halmahera Tengah untuk meluncurkan 11 proyek hilirisasi senilai US$10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun.
Harga BBM Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell pada 8 Oktober 2026 masih sama seperti September. Simak daftar harga lengkapnya.
Basarnas menyiagakan dua helikopter beserta kru dan tim medis untuk mendukung keselamatan MotoGP Mandalika 2026.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Kolaborasi, transfer pengetahuan, serta keterhubungan dengan jejaring pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang mampu berkembang