Advertisement
Dinkes Sleman Luncurkan Pedoman Rujukan Maternal Neonatal 2023

Advertisement
SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Audit Maternal Perinatal Surveilans Respons (AMP-SR) dalan rangka peluncuran dan penerapan buku Pedoman Rujukan Maternal Neonatal edisi 2023. Ada sejumlah aspek pedoman yang dilengkapi untuk mencakup beragam kasus dalam penanganan maternal neonatal.
Tujuannya yakni untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Sleman. "Hal ini dilatar belakangi dengan angka kematian ibu maupun angka kematian bayi yang masih menjadi permasalahan, baik di Kabupaten Sleman ataupun secara nasional," kata Plh. Kepala Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni, Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Pada tahun 2022, di Kabupaten Sleman tercatat ada 11 kematian ibu hamil, sementara hingga awal Mei ini sudah ada tiga kasus kematian ibu hamil. Kasus ini muncul di usia produktif 30 hingga 35 tahun. "Dua di antaranya dikarenakan kasus perdarahan, sehingga kematian ibu dan kematian bayi ini sebabnya juga banyak, tidak bisa ditinjau dari kesalahan ataupun permasalahan di pemberi pelayanan ataupun ibu yang melahirkan tapi ini sangat kompleks," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan untuk menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi yakni dengan menerbitkan pedoman rujukan maternal neonatal. Langkah ini sudah dilakukan sejak 2017 dan setiap tahun dilakukan update atau pemutakhiran.
"Alhamdulilah di 2023 ini Bersama BPJS Kesehatan sudah ikut di dalam update rujukan manual ini. Mudahmudahan dengan pedoman rujukan manual yang terbaru ini bisa menjadi pedoman dari pemberi pelayanan dan masyarakat sehingga harapan kami dan harapan kita semua nanti angka kematian ibu maupun angka kematian bayi bisa ditanggulangi. Syukur-syukur ada zero kematian ibu maupun kematian bayi," katanya.
Salah satu aspek pemutakhiran dalam buku pedoman terbaru ini membahas soal penanganan ibu hamil usia lebih dari 40 pekan yang dulunya masih bingung antara ditangani Puskemas atau harus dirujuk di rumah sakit. Dalam pedoman terbaru ini sudah dijelaskan bila penanganan ibu hamil di atas 42 pekan akan dilakukan oleh rumah sakit.
Dibanding dengan terbitan sebelumnya, pedoman terbaru ini jauh lebih lengkap karena mencakup beragam studi kasus, di antaranya terkait dengan ibu hamil terpapar Covid-19, kehamilan intra abdomen dan sebagainya.
"Dengan adanya update yang dilakukan setiap tahun ini dan khusus di 2023 tentunya referensi untuk penanganan kasus-kasus ini sudah diakomodir. Harapannya ya nanti kalau terjadi kasus seperti itu bisa dilayani dengan baik sehingga tidak terjadi kematian," katanya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menuturkan kegiatan ini menjadi salah bentuk perhatian Pemkab Sleman terhadap kesehatan ibu dan anak. Danang berharap melalui kegiatan ini nantinya dapat mengakselerasi upaya penurunan angka kematian ibu dan anak di Sleman.
"Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu penentu keberhasilan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas SDM generasi yang akan datang. AKI dan AKB merupakan salah satu indikator untuk melihat keberhasilan upaya kesehatan ibu dan anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement