Advertisement
Disbud Kulonprogo Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Kulonprogo menggelar potensi rintisan kalurahan budaya kategori tumbuh mulai tanggal 8-15 Mei 2023 di Taman Budaya Kulonprogo.
Kepala Seksi Pengembangan Seni Dinas Kebudayaan Kulonprogo, Alexander Wardaya mengatakan bahwa acara tersebut digelar secara berkala tiap tahun dalam rangka aktualisasi potensi kebudayaan di wilayah rintisan kalurahan budaya kategori tumbuh.
Advertisement
“Kalurahan rintisan budaya kategori tumbuh itu merupakan kategori paling bawah; dan potensi yang dimiliki coba kami tampilkan dengan difasilitasi Dana Keistimewaan,” kata Alexander ditemui di kantornya pada Selasa (9/5/2023).
Alexander menambahkan bahwa acara yang diikuti oleh 37 kalurahan tersebut, selain menampilan pentas kesenian juga produk kerajinan dan kuliner khas di masing-masing kalurahan. Di Kulonprogo, sebanyak 35 kalurahan telah masuk ke dalam kategori berkembang, dan sisanya masuk ke kategori Desa Budaya.
Baca juga: Sudah Punya 150 Unit, Pengembang Mangkir Pemanggilan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman
Rintisan kalurahan budaya kategori tumbuh dapat berganti menjadi katergori berkembang setelah melalui proses penilaian selama tiga tahun dengan ditandai SK Bupati. Tahun 2023, kata Alexander ada sepuluh kalurahan yang masuk ke kategori berkembang dari 20 pengajuan yang diterima Dinas Kebudayaan.
“Setelah gelaran tersebut selesai, nanti kami ambil lima kalurahan terbaik. Nanti akan ada penghargaan berupa uang pembinaan. Terbaik satu mendapat Rp7 juta, kedua dapat Rp6,5 juta, ketiga Rp6 juta. Dua terakhir mendapati Rp5,5 juta dan Rp5 juta,” katanya.
Sementara itu, Staf Seksi Pemeliharaan Seni Dinas Kebudayaan Kulonprogo, Sugeng Bambang Riyadi mengatakan bahwa jumlah pelaku seni baik individu maupun perorangan di Kulonprogo yang telah memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK) terhitung sejak tahun 2018 sampai 2023 mencapai 247 pelaku.
“Mereka mengajukan NIK tersebut kepada Dinas Kebudayaan melalui proposal. Kegunaan NIK itu sebagai legalitas. Jadi kalau mereka mau mengajukan permohonan bantuan penyelenggaraan seni itu bisa,” kata Sugeng ditemui di kantornya pada Selasa (9/5/2023).
Sugeng menambahkan bahwa NIK tersebut penting, karena apabila Dinas Kebudayaan memberikan bantuan kepada pelaku seni yang tidak memiliki NIK, maka akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
“Kelompok kecil-kecil di padukuhan-padukuhan itu ada banyak. Karena itu kami coba dorong mereka untuk memiliki NIK. Masih banyak warga yang menganggap NIK itu tidak penting,” katanya.
Bantuan yang diberikan Dinas Kebudayaan Kulonprogo, terang Sugeng berupa hibah barang dan bukan uang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyelewengan bantuan atau pembelian barang dengan kualitas rendah. Bahkan, hibah barang pun, pernah dijual oleh pelaku seni, katanya. “Bantuan dari Dinas Kebudayaan DIY sekitar 12 tahun yang lalu malah ada yang dijual,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement