Advertisement
Kasus Korupsi SAA Bantul, Pengacara Bagus Sebut Keterlibatan Orang Lain, Inisal T?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penasihat Hukum Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), Muhammad Taufiq angkat suara terkait kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 Stadion Sultan Agung Bantul yang menimpa kliennya.
Taufiq pun menuntut keadilan terkait penahanan kliennya. Tuntutan itu ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat melakukan pemeriksaan tersangka BNE yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
BACA JUGA: Kasus Korupsi SSA Bantul, Pengacara Bagus Singgung Keterlibatan Pihak Lain
"Kami keberatan atas penahanan tersebut. Alasannya, dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal. Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Menurut Taufiq, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi oleh pihak kejaksaan. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa namun hanya BNE saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Taufiq, BNE selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.
"Cuma karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain," katanya.
Inisial T
Dia menjelaskan, dari jawaban yang disampaikan kliennya (BNE) terdapat tiga hal penting. Antara lain, kliennya tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif. "Dalam hal ini peran T sangat dominan," imbuhnya.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dan tidak dinikmati untuk pribadi BNE.
"Kami mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, karena pembelanjaan jelas ada seperti untuk pengadaan jaring gawang, cangkul, dan lain-lainya" tandasnya.
Pada Senin (15/5/2023) depan pihaknya akan menghadirkan lima saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Bantul. Kelima saksi ini diharapkan Taufiq bisa meringankan kliennya. Sebagaimana diketahui BNE ditahan Kejari Bantul akibat dugaan korupsi proyek peningkatan sarpras Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya
Sebelumnya, Penahanan Bagus Nur Edy Wijaya dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung. “Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” katanya, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).
Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Parkir Liar Jalan Pasar Kembang Ditertibkan, Pj Wali Kota: Terima Uang, Mereka Langsung Kabur
- Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri di Tanah Kas Desa, 8 Orang Dipanggil Satpol PP
- Long Weekend, Objek Wisata di Sleman Bakal Diserbu Pengunjung
- Update Informasi Stok Darah di DIY Selasa 30 Mei 2023
- Jalan Gito-Gati Ditutup, Ini Rute Alternatifnya..
Advertisement
Advertisement