Masyarakat Harus Lebih Berani Menabung di Bank
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terus mengajak masyarakat agar bankable atau punya nomor rekening di bank semakin digencarkan khusunya di wilayah DIY. Warga tak perlu lagi cemas terhadap uang yang disimpan di bank karena nominal yang diijaminkan oleh LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, krisis ekonomi yang melanda Indonesia masih menjadi momok masyarakat sampai sekarang. Warga masih ada yang kurang percaya dengan sistem keuangan atau bank dan lebih memilih menyimpan uang di rumah.
Advertisement
Lana menceritakan kasus yang menimpa salah seorang warga yang menyimpan uang untuk ibadah haji di bawah bantal. Tak disangka uang itu malah habis dimakan rayap. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang kurang percaya dengan layanan perbankan. Padahal uang untuk ibadah haji bukan nominal yang sedikit.
“Target kami semua masyarakat paham ya dan bankable atau punya rekening di bank. Kami kejar 30 persen lagi masyarakat yang belum,” kata Lana dalam Sosialisasi Inklusi dan Literasi Keuangan 2023 di Pendopo Parasamnya Kabupaten Bantul, Jumat (12/5/2023).
Dalam survei yang diselenggarakan LPS, hanya 70 persen warga yang tahu bahwa LPS merupakan institusi penjamin simpanan. Sementara yang mengetahui bahwa LPS menjamin uang nasabah sampai dengan Rp2 miliar hanya 30 persen saja. Oleh karena itu, penting kiranya menggencarkan sosialisasi agar masyarakat percaya untuk menabung di bank.
“Makanya harus terus disosialisasikan bahwa simpanan masyarakat itu aman di bank. Karena masih 25 juta warga yang sudah punya QRIS atau 10 persen dari masyarakat Indonesia,” ungkap dia.
Berdasarkan UU, seluruh perbankan baik itu bank umum, BPRS dan BPR yang ada di Indonesia wajib menjadi bank peserta penjaminan LPS. Data terakhir April 2023 ada sebanyak 106 bank umum dan 1.596 BPR/BPRS yang telah menjadi bank peserta penjaminan LPS dengan jumlah total 1.702. Adapun nominal yang dijamin oleh LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jika bank mengalami gagal bayar LPS akan membayar klaim kepada nasabah gagal bayar. Adapun persyaratannya yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal.
“LPS menjamin nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik yang berada di bank konvensional atau syariah,” jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, tingkat literasi keuangan secara nasional pada 2022 masih rendah yakni berada di angka 49,68% dan tingkat inklusi keuangan pada 2022 masih berada di angka 85,1%. "Sementara itu, di wilayah DIY sendiri pada 2022 tingkat literasi keuangan menyentuh 54,55 persen dan inklusi keuangan menyentuh 82,08 persen," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement