Advertisement

Tak Cuma 6 Kasus, Satpol PP Ternyata Terima Banyak Laporan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 18 Mei 2023 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Tak Cuma 6 Kasus, Satpol PP Ternyata Terima Banyak Laporan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Ilustrasi pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa. 

Dari laporan tersebut, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam kasus penyalahgunaan tanah kas desa. “Ditangani banyak, tetapi yang dilakukan penindakan baru enam,” katanya, Kamis (18/5/2023). 

Advertisement

Keenam kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut di Kabupaten Sleman yakni di  Candibinangun, Condongcatur, Maguwoharjo, Caturtunggal, dan Minomartani. Kemudian di Kabupaten Gunungkidul ada di Girisubo, Panggang. 

Noviar menyampaikan tanah kas desa yang ada di Girisubo saat ini telah dibangun sebagai perumahan. Sementara terkait dengan luas tanah tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga Noviar belum dapat menyampaikan luasannya. 

BACA JUGA: Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya

Mesi begitu, menurut Noviar masih banyak laporan dari masyarakat yang diterimanya terkait penyalahgunaan tanah kas desa. “Tetapi yang mau ditindak banyak, dalam proses penyelidikan semua. Jadi kalau ada yang akan ditindak banyak, cuma dalam proses penyelidikan semua, saya belum bisa memastikan jumlahnya. Karena yang sudah melaporkan ke saya banyak sekali, melaporkan penyalahgunaan,” katanya.

Dia pun menyebut saat ini semakin banyak laporan yang diterimanya. Dalam satu kalurahan, pihaknya pun mendapat laporan lebih dari satu titik penyalahgunaan tanah kas desa, misalnya di Kalurahan Maguwoharjo ada 90 titik tanah kas desa yang diduga disalahgunakan.  

Terhadap laporan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Noviar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement