Advertisement

PPDB 2023: Disdikpora Bantul Buka Empat Jalur Pendaftaran, Cek Syaratnya!

Ujang Hasanudin
Minggu, 21 Mei 2023 - 16:17 WIB
Sunartono
PPDB 2023: Disdikpora Bantul Buka Empat Jalur Pendaftaran, Cek Syaratnya! Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menetapkan empat jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMP. Keempat jalur tersebut, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan untuk jalur zonasi dibagi lagi menjadi tiga zonasi, yakni zonasi radius 500 meter dari sekolah dengan kuota 5%. Kemudian jalur zonasi satu kapanewon sebesar 35%, dan ketiga jalur zonasi atau kabupaten sebesar 10%. Yang baru dalam sistem zonasi tahun ini adalah zonas kabupaten dengan menghapus zona antarkapanewon.

Advertisement

“Kalau tahun lalu ada zonasi pengelompokan kapanewon dengan sistem poin, kalau sekarang zona kapanewon mencangkup 17 kapanewon artinya satu kabupaten sehingga tidak ada lagi penghitungan poin,” katanya, saat dihubungi Minggu (21/5/2021).

BACA JUGA : PPDB 2022: Ratusan Orang Datangi Posko Disdikpora DIY

Isdarmoko tidak menampik dengan sistem zonasi kabupaten tersebut memungkinkan siswa memilih sekolah-sekolah favorit dan hal itu diakuinya tidak menjadi persoalan karena pihaknya tidak bisa melarang ketika ada siswa ingin sekolah di sekolah tertentu sesuai keinginannya.

“Ketika ada anak merasa saya itu ingin dan mampu ingin masuk di sekolah tertentu kenapa engga boleh. Ini  dalam rangka mengakomodir itu. Misal dari Kapanewon Kretek mau ke sekolah di Kapanewon Kasihan dan di Bantul kota kenapa tidak kita akomodir,” ucapnya.

Ia memastikan zonasi kabupaten tersebut tidak melanggar peraturan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidkkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa maksimal zonasi adalah 50%. Pihaknya sduah menrapkan zonasi dari lingkungan sekolah, zonasi kapanewon dan zonasi kabupaten sebesar 50%. Bahkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, kata dia, jalur zonasi tersebut bisa lebih mencapai 70% di sejumlah sekolah.

Selain zonasi kabupaten yang baru dalam PPDB tahun ini ada juga jalur prestasi dari luar daerah sebesar 5%. Sebelum-sebelumnya jalur prestasi luar daerah tidak ada. Jalur prestasi siswa luar daerah tersebut masuk dalam jalur prestasi secara keseluruhan sebesar 30%. “Sebenarnya siswa prestasi dari luar daerah itu sudah diakomodir namun belum diatur dalam petunjuk dan teknis [Juknis], maka tahun ini kita masukkan dalam juknis untuk mempertegas,” ujarnya.

BACA JUGA : Hari Pertama Pengambilan Token PPDB SMA/SMK DIY

Kemudian dua jalur lainnya adalah afismasi dan perpindahan tugas orang tua. Untuk jalur afirmasi yang diperuntkan bagi anak-anak tidak mampu termasuk difabel disediakan kota sebesar 15%. Sementara jalur kepindahan tugas orang tua kuotanya 5%.

Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo meminta proses PPDB di Bantul harus berjalan baik dan lancar tanpa ada diskrimansi. Sebab seluruh anak di Bantul berhak mendapat pendidikan yang layak. “Kita harus pastikan semua anak dapat melanjutkan sekolah dan mendapatkan pendidikan layak. Ada beberapa jalur yang diterapkan. Tujuannya tentu agar penyelenggaraan PPDB ini proporsional, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Sementara itu jadwa pelaksanaan PPDB dimulai dari TK pada tanggal 5-7 Juni 2023. Sedangkan untuk PPDB jenjang SD dimulai sepekan kemudian, yakni tanggal 12-14 Juni 2023. Seluruh proses pendaftaran tersbeut dilaksanakan secara daring.

Sementara itu, khusus untuk PPDB SMP akan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama PPDB SMP diperuntukkan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) secara offline di lima sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah SMP 1 Kretek, SMP 2 Kretek, SMP 3 Imogiri, SMP 3 Pleret, dan SMP 2 Sewon. Pelaksanaan gelombang pertama ini berlangsung mulai 25 Mei-5 Juni 2023. Proses ini termasuk pendaftaran, seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.

Pada gelombang kedua PPDB SMP, proses pendaftaran dilaksanakan secara daring pada 12-14 Juni 2023 dengan menerapkan zona lingkungan sekolah, zona kabupaten ,afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Kemudian, gelombang ketiga dilaksanakan pada 19-21 Juni 2023 melalui zona kapanewon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement