Advertisement
Bantul Memperketat Pengawasan Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah ini agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung kasus hukum.
Dalam diskusi kelompok terfokus yang digelar di Bantul, Selasa (23/5), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya tersebut dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman.
Advertisement
"Acara ini kami gelar lebih maju dan sedikit tergesa-gesa setelah mendengar kabar yang memprihatinkan semuanya, yaitu peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sleman yang melibatkan beberapa panewu [camat], beberapa lurah," kata Abdul Halim Muslih, Selasa (23/5/2023).
Menurut dia, para camat atau panewu maupun lurah se-Bantul diharapkan mengawasi pemanfaatan lahan di masing-masing wilayahnya, agar penyalahgunaan tanah kas desa seperti di Sleman tidak terjadi di Bantul.
"Ada enam lurah di Sleman yang diproses dan satu sudah tersangka. Berita itu sungguh sangat mengagetkan kami yang di Bantul, sehingga saya minta segera menggelar focus group discussion [FGD]," jelasnya.
BACA JUGA: Ponsel 2 Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diuji Forensik, Muncul Tersangka Baru?
Dia menjelaskan aktor penting dalam pengawasan tanah kas desa adalah camat dan lurah yang selama ini diberi amanat dan mandat sebagai pihak yang mengampu keistimewaan di bidang pertanahan.
"Oleh karena itu, peristiwa yang terjadi di Sleman haruslah kita jadikan pelajaran yang dapat memberikan koridor kerja dalam pelaksanaan tugas kita, terutama di kalurahan, agar peristiwa itu tidak terjadi di Bantul. Saya yakin lurah dan camat di Bantul orang baik semua," kata dia.
Halim menambahkan peristiwa di Sleman itu menghebohkan tidak hanya di lingkungan pemda, tapi juga Indonesia. Oleh karena itu, para lurah dan camat diharapkan dapat mengawasi proses perizinan tanah kas desa.
"Pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan sudah diatur dalam peraturan gubernur dan saya minta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kembali melakukan bimtek kepada para lurah tentang peraturan gubernur mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan," jelasnya.
Abdul Halim menyebut beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi dalam pemanfaatan tanah desa, seperti pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin, pemanfaatan tanah telah berizin tetapi sudah habis masa berlakunya, pemanfaatan tanah tidak sesuai izinnya, pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi, serta pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan tata ruang.
"Lima pelanggaran ini yang umum terjadi dalam pemanfaatan lahan [tanah kas desa]. Maka, saya minta camat untuk bersama-sama dengan lurah menjaga jangan sampai lima jenis pelanggaran ini terjadi dalam proses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujar Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
- Pospam Hargodumilah Tangani Tujuh Kendaraan Bermasalah
- Viral, Sampah Berserakan di Pintu Masuk Jalan Dagen Malioboro, Begini Tanggapan UPT
- Hari Kedua Lebaran, Ribuan Penumpang Masih Berdatangan di Stasiun Daop 6 Jogja
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
Advertisement
Advertisement