Awas Jangan Open BO di Jogja, Bisa Ditangkap Polisi lalu Didenda atau Dibui
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Open BO atau prostitusi online di Jogja dapat ditangkap polisi. Dalam Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat-Tempat Umum, praktik Open BO (open booking out alias pemesanan prostitusi online)
Pegakan Perda Larangan Pelacuran di Tempat-Tempat Umum dilakukan Polresta Jogja dengan menangkap praktik prostitusi online. Kasus terakhir dilakukan terhadap lima lelaki yang menjual pasangannya (prostitusi online) lewat Mi Chat.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan lima lelaki yang menjual pasangan ini ditangkap di sebuah hotel di Kemantren Umbulharjo pada Senin malam (22/5/2023) kemarin. “Kelimanya pasangan dari luar Jogja, yaitu THN, RZN, RMN, ACW, dan EP,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Archye menyebut lima laki-laki menjadi operator Mi Chat untuk memprostitusikan lima perempuan pasangannya (Open BO). “Mereka sudah diputus bersalah di pengadilan, diperkirakan dengan pidana ringan,” ujarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan pihaknya sudah mendampingi lima perempuan yang menjalankan prostitusi tersebut. “Yang perempuan sudah kami dampingi, sudah kami fasilitasi untuk direhabilitasi di balasi Dinsos DIY, tapi tidak mau yang diinginkan segera pulang ke wilayahnya,” katanya.
Sebelumnya, Apri menyebut lima pasangan tersebut datang ke Jogja dengan iming-iming pekerjaan yang layak. “Perempuan dan pasangannya ini datang ke Jogja untuk bekerja layak, tidak tahu kalau mau diprostitusikan,” katanya.
Pihak yang mengajak kelima pasangan tersebut adalah R, lanjut Apri, yang ternyata seorang mucikari. “Saat operasi, R yang germo ini sudah kabur duluan,” ujarnya.
BACA JUGA: Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan
Kelima pasangan ini tak begitu mengenal R. “R ini tidak ada fotonya, tidak ada alamatnya, tidak ada yang tahu sebenarnya dia siapa,” ucapnya.
Lima perempuan ini terpaksa mengikuti perintah lima pasangan masing-masing untuk prostitusi agar dapat uang untuk segera balik ke wilayahnya. “Jadi mereka baru dua hari di Jogja, karena tidak ada ongkos balik ke wilayahnya mereka terpaksa ikut prostitusi online lewat Mi Chat itu,” tutur Apri.
Dakwaan yang disangkakan kepada lima pria tersebut, jelas Apri, adalah prostitusi di tempat umum. “Kami tidak mungkin menggunakan perdagangan manusia untuk memperkarakannya, karena yang patut itu germo R tadi, mereka ke Jogja tidak tahu mau seperti itu [prostitusi online],” jelasnya.
Apri akhirnya memperkarakan lima lelaki ini dengan Perda No.18/1954. “Kelimanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara,” katanya.
Lantaran tidak punya uang untuk bayar denda, sambung Apri, kelima pasangan ini meminjam teman-teman di wilayah masing-masing. “Akhirnya tidak dipenjara tapi bayar denda, mereka menangis saat putusan dan menyesali perbuatannya [melakukan praktik prostitusi online alias Open BO]. Kelimanya tidak saling Kendal dan dari daerah yang berbeda-beda,” kata Apri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement