Advertisement

Bahayakan Pengguna Jalan, Dua Baliho di Kawasan Ini Dibongkar

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Mei 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Bahayakan Pengguna Jalan, Dua Baliho di Kawasan Ini Dibongkar Petugas Satpol PP Bantul membongkar baliho Dusun Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Rabu (24/5/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul membongkar dua baliho yang dipasang di Jalan Kusumanegara, Dusun Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Rabu (24/5/2023).

“Kedua baliho itu dibongkar karena membahayakan keselamatan pengguna jalan, konstruksinya sudah usang,” kata Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Rabu.

Advertisement

Tatik, sapaan akrabnya mengatakan pembongkaran reklame dan baliho tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin. Selain itu, keberadaan dua baliho berukuran 2 x 3 meter dan 2 x 4 meter itu juga dinilai membahayakan masyarakat yang lewat karena konstruksinya sudah usang.

BACA JUGA: Awas! Baliho Reklame di Gedongkuning Ini Rawan Ambruk

Pihaknya sebenarnya sudah meminta pemilik baliho untuk membongkar sendiri bahkan Satpol PP sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) No 1/SP/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023 lalu. Namun, surat peringatan tersebut tidak diindahkan.

Akhirnya petugas Satpol PP melakukan pembongkaran. Pembongkaran dua baliho itu diakuinya sudah sesuai dengan Perda Bantul No 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul dan Perbup Bantul No 12/2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. “Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.

Dia berharap kepada masyarakat yang ingin mendirikan baliho untuk izin terlebih dahulu. Disinggung soal kemunginan banyak baliho yang dipasang menjelang Pemilu 2024 ini, Tatik mengimbau agar partai politik maupun para bakal calon legislatif bisa memasang baliho dan reklame sesuai aturan.

Dia memastikan bakal ada tindakan tegas apabila pemasangan papan iklan komersial maupun parpol dirasa mengganggu  kenyamanan umum.

“Untuk iklan parpol nantinya akan ada regulasi khusus, tapi jika mengganggu kenyamanan umum akan kami tindak. Bagi baliho atau reklame komersial juga tetap kami terapkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Tahanan Penjara Indonesia Terbanyak ke-8 di Dunia

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement