Advertisement
Satpol PP Bantul Razia Panti Pijat dan Salon, 2 Orang Diciduk

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul merazia sejumlah salon dan panti pijat di wilayahnya. Kegiatan ini untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah itu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Bantul Ribut Bimo Haryo Tejo menjelaskan, dalam razia itu pihaknya mengamankan dua kapster salon yang ditengarai memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan. Keduanya dikenai sanksi non-yustisi membuat surat pernyataan.
Advertisement
"Dalam surat kita buat narasi agar mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, kalau dalam operasi ke depan masih kita temui akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bimo, Jumat (5/5/2023).
Adapun razia dilaksanakan di tiga kapanewon meliputi Kasihan, Sewon dan Banguntapan. Ada lima salon dan panti pijat yang disatroni petugas dalam kesempatan itu yakni Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa serta Kedaton Salon dan Spa.
Baca juga: Cara Membersihkan Brush Make Up agar Awet dan Bersih Sempurna
"Habis Lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak. Sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," jelasnya.
Dalam patroli itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran trantibum maupun minuman beralkohol. Izin usaha salon juga tidak luput diperiksa keabsahannya.
"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," katanya.
Dari razia tersebut, empat usaha itu ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement