Advertisement

PPDB SMA 2023: Jalur Zonasi Radius Hanya 5 Persen dari Daya Tampung Sekolah

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:17 WIB
Sunartono
PPDB SMA 2023: Jalur Zonasi Radius Hanya 5 Persen dari Daya Tampung Sekolah Foto ilustrasi, sejumlah calon peserta PPDB mengisi formulir untuk mendaftar sekolah. - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di DIY jalur zonasi radius tahun ini hanya 5 persen dari daya tampung sekolah. Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, sekolah melakukan pemeriksaan alamat peserta didik secara langsung. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan zonasi radius hanya diberikan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah. Untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian data dan kondisi di lapangan terkait alamat siswa, menurut Didik, sekolah akan melakukan pengecekan langsung ke tempat tinggal siswa. 

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

BACA JUGA : Cek di Sini! Jumlah Kuota Kursi PPDB SMA Negeri di Jogja

“Untuk jalur radius, sekolah akan mengklarifikasi ke titik dimana anak tersebut tinggal,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Apabila siswa yang bersangkutan terbukti ada ketidaksamaan antara data alamat yang tercantum dengan kondisi di lapangan, maka menurut Didik, siswa tersebut dapat mengikuti zonasi radius. 

“Kemudian, apakah anak tersebut benar tinggal disitu atau tidak, kalau ternyata tidak tinggal disitu ya enggak bisa, [karena] mereka sebenarnya bukan penduduk situ, mereka tetap ikut zonasi biasa,” katanya. 

Diketahui kuota PPDB jalur zonasi terdiri dari 50 persen zonasi reguler, dan 5 persen zonasi radius. Kemudian untuk jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen. 

Didik menyampaikan ketentuan domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali calon peserta didik baru yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB atau paling cepat 30 Juni 2022.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat

News
| Jum'at, 09 Juni 2023, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini

Wisata
| Kamis, 08 Juni 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement