Ribuan Pohon Ditanam di Kawasan Rawan Longsor Lereng Jono
Sebanyak 3.000 pohon ditanam di lereng rawan longsor di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Senin (18/5).
Sidang Isbat Pernikahan di Gunungkidul - Harian Jogja/David Kurniawan
GUNUNGKIDUL—Sebanyak 40 pasangan di Kapanewon Saptosari menjalani sidang isbat pernikahan terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari, Kamis (25/5/2023). Sidang dilaksanakan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan Program Sibadu. Selain untuk tertib administrasi kependudukan, program ini bertujuan memberikan kepastian status hak sipil berkaitan dengan perkawinan.
“Sidang isbat pernikahan terlaksana sejak 2015 dan berlangsung hingga saat ini. Hari ini yang mengikuti sidang ada 40 pasangan yang rata-rata telah berusia lanjut [warga lansia],” katanya, Kamis.
Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.
Selain itu, mereka juga memperoleh indentitas baru mulai dari KTP-el dan kartu keluarga (KK). Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah secara agama, tetapi pencatatan oleh negara belum bisa dilakukan.
“Maka dilakukan sidang isbat pernikahan dengan menghadirkan saksi-saksi pada saat pernikahan. Setelah selesai, maka mempelai mendapatkan buku nikah sehingga pernikahan mereka secara sah diakui negara,” katanya.
Dijelaskan Markus, sidang isbat ini sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-192 Kabupaten Gunungkidul. Sidang ini menjadi kado bagi para pasangan karena statusnya telah sah secara hukum di Indonesia.
“Terlihat sepele, tetapi tertib administrasi kependudukan sangat penting, khususnya dalam mengakses layanan publik,” katanya.
BACA JUGA: Cerita Mbah Harun Jemaah Calon Haji Berusia 119 Tahun Mendoakan Gubernur Jawa Timur
Kasubag TU Kemenag Gunungkidul, Andar Prasetyo mengatakan tertib administrasi kependudukan sangat penting karena untuk layanan haji, tidak hanya melampirkan foto kopi KK, KTP, tetapi juga buku nikah. “Kalau tidak diakui negara, maka tidak ada buku nikah. Maka, sidang isbat pernikahan memudahkan pasangan dalam mengakses layanan publik,” katanya.
Menurut Andar, untuk bisa ditetapkan, seluruh pasangan harus menghadiri persidangan. Selain itu, ada saksi-saksi yang dihadirkan dan mengetahui keduanya merupakan pasangan yang sah dalam siding isbat pernikahan tersebut. “Setelah dinyatakan sah, maka akan dicatat yang dibuktikan dengan adanya buku nikah,” katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 3.000 pohon ditanam di lereng rawan longsor di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Senin (18/5).
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.