Advertisement

Memastikan Status, Puluhan Warga Lansia Jalani Sidang Isbat Pernikahan

Media Digital
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Memastikan Status, Puluhan Warga Lansia Jalani Sidang Isbat Pernikahan Sidang Isbat Pernikahan di Gunungkidul - Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Sebanyak 40 pasangan di Kapanewon Saptosari menjalani sidang isbat pernikahan terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari, Kamis (25/5/2023). Sidang dilaksanakan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan Program Sibadu. Selain untuk tertib administrasi kependudukan, program ini bertujuan memberikan kepastian status hak sipil berkaitan dengan perkawinan.

Advertisement

“Sidang isbat pernikahan terlaksana sejak 2015 dan berlangsung hingga saat ini. Hari ini yang mengikuti sidang ada 40 pasangan yang rata-rata telah berusia lanjut [warga lansia],” katanya, Kamis.

Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.

Selain itu, mereka juga memperoleh indentitas baru mulai dari KTP-el dan kartu keluarga (KK). Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah secara agama, tetapi pencatatan oleh negara belum bisa dilakukan.

“Maka dilakukan sidang isbat pernikahan dengan menghadirkan saksi-saksi pada saat pernikahan. Setelah selesai, maka mempelai mendapatkan buku nikah sehingga pernikahan mereka secara sah diakui negara,” katanya.

Dijelaskan Markus, sidang isbat ini sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-192 Kabupaten Gunungkidul. Sidang ini menjadi kado bagi para pasangan karena statusnya telah sah secara hukum di Indonesia.

“Terlihat sepele, tetapi tertib administrasi kependudukan sangat penting, khususnya dalam mengakses layanan publik,” katanya.

BACA JUGA: Cerita Mbah Harun Jemaah Calon Haji Berusia 119 Tahun Mendoakan Gubernur Jawa Timur

Kasubag TU Kemenag Gunungkidul, Andar Prasetyo mengatakan tertib administrasi kependudukan sangat penting karena untuk layanan haji, tidak hanya melampirkan foto kopi KK, KTP, tetapi juga buku nikah. “Kalau tidak diakui negara, maka tidak ada buku nikah. Maka, sidang isbat pernikahan memudahkan pasangan dalam mengakses layanan publik,” katanya.

Menurut Andar, untuk bisa ditetapkan, seluruh pasangan harus menghadiri persidangan. Selain itu, ada saksi-saksi yang dihadirkan dan mengetahui keduanya merupakan pasangan yang sah dalam siding isbat pernikahan tersebut. “Setelah dinyatakan sah, maka akan dicatat yang dibuktikan dengan adanya buku nikah,” katanya. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement