Advertisement
Memastikan Status, Puluhan Warga Lansia Jalani Sidang Isbat Pernikahan

Advertisement
GUNUNGKIDUL—Sebanyak 40 pasangan di Kapanewon Saptosari menjalani sidang isbat pernikahan terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari, Kamis (25/5/2023). Sidang dilaksanakan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan Program Sibadu. Selain untuk tertib administrasi kependudukan, program ini bertujuan memberikan kepastian status hak sipil berkaitan dengan perkawinan.
“Sidang isbat pernikahan terlaksana sejak 2015 dan berlangsung hingga saat ini. Hari ini yang mengikuti sidang ada 40 pasangan yang rata-rata telah berusia lanjut [warga lansia],” katanya, Kamis.
Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.
Selain itu, mereka juga memperoleh indentitas baru mulai dari KTP-el dan kartu keluarga (KK). Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah secara agama, tetapi pencatatan oleh negara belum bisa dilakukan.
“Maka dilakukan sidang isbat pernikahan dengan menghadirkan saksi-saksi pada saat pernikahan. Setelah selesai, maka mempelai mendapatkan buku nikah sehingga pernikahan mereka secara sah diakui negara,” katanya.
Dijelaskan Markus, sidang isbat ini sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-192 Kabupaten Gunungkidul. Sidang ini menjadi kado bagi para pasangan karena statusnya telah sah secara hukum di Indonesia.
“Terlihat sepele, tetapi tertib administrasi kependudukan sangat penting, khususnya dalam mengakses layanan publik,” katanya.
BACA JUGA: Cerita Mbah Harun Jemaah Calon Haji Berusia 119 Tahun Mendoakan Gubernur Jawa Timur
Kasubag TU Kemenag Gunungkidul, Andar Prasetyo mengatakan tertib administrasi kependudukan sangat penting karena untuk layanan haji, tidak hanya melampirkan foto kopi KK, KTP, tetapi juga buku nikah. “Kalau tidak diakui negara, maka tidak ada buku nikah. Maka, sidang isbat pernikahan memudahkan pasangan dalam mengakses layanan publik,” katanya.
Menurut Andar, untuk bisa ditetapkan, seluruh pasangan harus menghadiri persidangan. Selain itu, ada saksi-saksi yang dihadirkan dan mengetahui keduanya merupakan pasangan yang sah dalam siding isbat pernikahan tersebut. “Setelah dinyatakan sah, maka akan dicatat yang dibuktikan dengan adanya buku nikah,” katanya. (BC)
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
- Rentetan Gempa Susulan di Pacitan Masih Terjadi, Hingga Kamis Pagi Tercatat 36 Kali
- Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
- Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar
- Permudah Angkut Produksi Pertanian, Pemkab Kulonprogo Bangun Jalan Usaha Tani di 7 Titik Berbeda
Advertisement
Advertisement