Advertisement

Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Robinson Digugat Istri & Karyawannya, Akibat Catut Nama

Triyo Handoko
Minggu, 28 Mei 2023 - 18:07 WIB
Sunartono
Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Robinson Digugat Istri & Karyawannya, Akibat Catut Nama Robinson Saalino tersangka mafia tanah kas desa. -Harian Jogja - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino tersangka mafia tanah kas desa digugat oleh istri dan karyawannya atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan perusahaan. Gugatan perdata tersebut disampaikan Kuasa Hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto.

Agung menjelaskan istri dan karyawan Robinson memang dipinjam namanya untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan. “Seperti direktur boneka, karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan, jadi biar lebih mudah menggunakan nama orang terdekatnya,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

Gugatan perdata istri dan karyawan Robinson, jelas Agung, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Sidang pertamanya minggu depan, sepertinya 30 Mei besok,” ujarnya.

BACA JUGA : Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak

Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, jelas Agung, mulanya tidak ada masalah. “Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah masalah pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat tersebut untuk turut bertanggung jawab,” katanya.

Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan. “Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pertanggungjawaban Robinson atas penggunaan nama orang terdekatnya dalam perusahaannya terhalang oleh kondisinya yang sedang ditahan. Ia menilai masalah tersebut sebenarnya sederhana, karena nama orang-orang tersebut ada dalam jabatan perusahan dan mereka dikejar-kejar korban atas  masalah tersebut.

“Sekarang Robinson mau bertanggung jawab tapi masih ditahan, tentu akan diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya.

BACA JUGA : Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping 

Dalam keterangan PN Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti, Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement