Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah perwakilan keluarga korban peristiwa penembakan Girisubo mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga dari korban peristiwa penembakan warga Girisubo, Gunungkidul, oleh anggota Polsek Girisubo, mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023). Mereka memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kuasa Hukum keluarga korban, Adnan Pambudi menjelaskan kedatangan mereka untuk mengonfirmasi Bidang Propam Polda DIY terkait dengan pelanggaran etik oleh Briptu MK dalam peristiwa tersebut. “Sudah diproses secara hukum, tidak hanya tersangka tetapi anggota lainnya,” katanya.
Dia menegaskan dalam peristiwa tersebut, tersangka tidak memiliki hak untuk memegang senjata dan telah mengetahui jika senjata yang dibawanya dalam kondisi terisi amunisi. “Tetapi tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pascainsiden Penembakan saat Dangdutan, Kapolsek Girisubo Dimutasi
Menurutnya berdasarkan Perpol No. 7/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, apa yang sudah dilakukan tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sepantasnnya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Dalam proses ini kami berharap dari kepolisian juga terbuka. Dalam arti pelanggaran kode etik tidak hanya berhenti terhadap tersangka saja. Menurut hemat kami, mulai dari pihak kapolsek maupun regu yang pada waktu itu datang, ditelusuri secara mendalam untuk pelanggaran kode etiknya, karena ini tidak sesuai SOP,” ungkapnya.
Tak cuma kuasa hukum dan keluarga, pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) juga ikut mengawal kasus ini. Pasalnya, korban yang tertembak senapan polisi saat acara konser dangdut pada 14 Mei 2023 tersebut, Aldi Aprianto, merupakan anggota PSHT.
Ketua Cabang PSHT Gunungkidul, Febri Lenggar, mengatakan PSHT akan konsisten mengawal kasus ini.
Dia berharap baik dari sisi pidana umum maupun kode etik, pelaku dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku. “Harapan kami nanti sampai di putusan, hasilnya mewakili keadilan kepada korban,” ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngloro, Girisubo, Gunungkidul. Dalam pengamanan hiburan musik, senjata yang dibawa Briptu MK tiba-tiba meletus dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.
KMP Putri Yasmin dinyatakan laik laut sebelum terbakar di Selat Lombok. Pemerintah menyoroti verifikasi manifest penumpang.
Tiga Sekolah Rakyat di DIY merayakan HUT ke-81 RI bersama di Kulonprogo untuk membangun kebersamaan dan percaya diri siswa.
Bugatti Tourbillon resmi meluncur sebagai penerus Chiron dengan mesin V16 8,3 liter, tenaga 1.800 PS, dan kecepatan hingga 445 km/jam.
Prabowo dan Gibran menyaksikan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas, menampilkan parade kendaraan hias dan program prioritas pemerintah.