Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah perwakilan keluarga korban peristiwa penembakan Girisubo mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga dari korban peristiwa penembakan warga Girisubo, Gunungkidul, oleh anggota Polsek Girisubo, mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023). Mereka memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kuasa Hukum keluarga korban, Adnan Pambudi menjelaskan kedatangan mereka untuk mengonfirmasi Bidang Propam Polda DIY terkait dengan pelanggaran etik oleh Briptu MK dalam peristiwa tersebut. “Sudah diproses secara hukum, tidak hanya tersangka tetapi anggota lainnya,” katanya.
Dia menegaskan dalam peristiwa tersebut, tersangka tidak memiliki hak untuk memegang senjata dan telah mengetahui jika senjata yang dibawanya dalam kondisi terisi amunisi. “Tetapi tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pascainsiden Penembakan saat Dangdutan, Kapolsek Girisubo Dimutasi
Menurutnya berdasarkan Perpol No. 7/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, apa yang sudah dilakukan tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sepantasnnya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Dalam proses ini kami berharap dari kepolisian juga terbuka. Dalam arti pelanggaran kode etik tidak hanya berhenti terhadap tersangka saja. Menurut hemat kami, mulai dari pihak kapolsek maupun regu yang pada waktu itu datang, ditelusuri secara mendalam untuk pelanggaran kode etiknya, karena ini tidak sesuai SOP,” ungkapnya.
Tak cuma kuasa hukum dan keluarga, pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) juga ikut mengawal kasus ini. Pasalnya, korban yang tertembak senapan polisi saat acara konser dangdut pada 14 Mei 2023 tersebut, Aldi Aprianto, merupakan anggota PSHT.
Ketua Cabang PSHT Gunungkidul, Febri Lenggar, mengatakan PSHT akan konsisten mengawal kasus ini.
Dia berharap baik dari sisi pidana umum maupun kode etik, pelaku dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku. “Harapan kami nanti sampai di putusan, hasilnya mewakili keadilan kepada korban,” ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngloro, Girisubo, Gunungkidul. Dalam pengamanan hiburan musik, senjata yang dibawa Briptu MK tiba-tiba meletus dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Prabowo membahas tiga bantuan Kuartal IV 2026, mulai beras 10 kg, pembukaan rekening hingga subsidi upah Rp300.000 per bulan.
Danantara mengungkap rencana kepemilikan 5%-10% saham BEI dalam proses demutualisasi. Porsi konsorsium bisa mencapai 30%-40%.
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.