Advertisement
Parpol di Gunungkidul Belum Semua Menyerahkan Daftar Nomor Urut Bacaleg

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah ditutup sejak 14 Mei 2023. Meski demikian, di dalam penyerahan berkas tersebut tidak semua partai politik menyertakan daftar nomor urut bacaleg ke KPU.
Ketua DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, pada saat pendaftaran bacaleg menyerahkan 45 nama ke KPU. Jumlah ini sesuai dengan kursi yang diperebutkan untuk DPRD di Gunungkidul.
Advertisement
Meski demikian, ia mengakui, di dalam penyerahan berkas pendaftaran bacaleg belum disertai dengan daftar nomor urut calon. Pasalnya, lampiran dalam berkas masih disesuaikan dengan nama abjad.
BACA JUGA: 18 Parpol Daftarkan 645 Bacaleg di Gunungkidul
“Jadi belum diurutkan. Nanti setelah ditetapkan Daftar Penetapan Calon, kami akan menyusur nomor urut calon,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan, untuk penyusunan nomor urut calon harus mendapatkan persetujuan dari DPD Golkar DIY. Meski demikian, Heri mengakui bahwa bacaleg petahana memiliki prioritas di daftar teratas karena perannya sebagai wakil rakyat serta di kepartaian.
“Sudah ada sususannya. Tapi, harus dimintakan persetujuan ke DPD Golkar DIY terlebih dahulu. Yang jelas, pada saatnya nomor urut caleg akan kami serahkan ke KPU Gunungkidul,” katanya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, sesuai dengan instruksi DPP, maka pada saat penyerahan berkas bacaleg, daftar masih sesuai nama abjad. Adapun penomoran untuk bacaleg belum dilakukan.
“Jadi daftar masih sesuai dengan nama abjad,” katanya.
Udin mengungkapkan, penyusunan daftar nomor urut calon baru diserahkan pada saat jelang penetapan DCS oleh KPU Gunungkidul. “Pasti kami akan serahkan sesuai dengan urutan calon,” katanya.
Menurut dia, untuk penetapan nomor urut diatur dalam peraturan partai. Adapun skema penetapan ada penilaian yang berdasarkan pada kinerja, jabatan di kepengurusan partai hingga pendidikan.
“Sudah ada penilaian dan bacaleg petahana memiliki nilai tinggi sehingga ditempatkan di nomor urut teratas,” katanya.
BACA JUGA: Parpol yang Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Boleh dan Tak Ada Sanksi
Kondisi berbeda terlihat di kubu DPD PKS Gunungkidul. Sejak mendaftarkan 45 bacaleg ke KPU sudah disesuaikan dengan proyeksi nomor urut yang telah ditetapkan. “Jadi urutan bacaleg sudah terbentuk,” kata Sekretaris DPD PKS Gunungkidul, Anang Sutrisno.
Meski sudah disusun sesuai dengan daftar urut dalam pencalonan, ia mengkaui potensi berubah masih memungkinkan. Kendati demikian, keputusan perubahan berdasarkan ketetapan dar DPP.
“Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap ada peluang merubah bacaleg, tapi keputusan kami serahkan ke DPP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Advertisement