Advertisement
Ketum PSHT Beri Pernyataan Sikap Terkait Tawuran di Jogja, Ini Isinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Umum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko HW secara resmi memberikan pernyataan sikap dalam merespons peristiwa tawuran yang terjadi di Jogja. Moerdjoko meminta kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk menahan diri agar tidak terpancing berbagai informasi di media sosial.
Selain itu ia mengingatkan kepada seluruh anggota PSHT di berbagai daerah agar tidak menempuh cara-cara seperti berunjuk rasa di kantor polisi hingga melakukan konvoi di jalanan dalam menuntaskan kasus hukum. Video pernyataan sikap Ketum PSHT Indonesia itu diunggah di akun Instagram @poldajogja, Selasa (6/6/2023) malam.
Advertisement
View this post on Instagram
BACA JUGA : Setelah Tawuran, PSHT Minta Pendekar dari Luar DIY Tidak Datang ke Jogja
Berikut isi pernyataan sikap PSHT Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Umum Moerdjoko :
Salam sejahtera om swastiastu namo buddhaya
Saya Drs Moerdjoko Ketua PSHT dengan terjadinya peristiwa di Jogja maka dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Negara kita negara hukum maka peristiwa yang terjadi di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan PSHT dengan kelompok masyarakat lain kita serahkan penanganan kepada pihak kepolisian.
2. Memohon kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kami pimpinan pusat PSHT mengingatkan kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang muncul di medsos yang bersifat ajakan, adu domba serta intimidasi yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
4. Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang menganggu kamtibmas dan penanganan hukum dengan cara : Pertama, berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Ketiga, menggunakan atribut PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. Keempat, apabila ada anggota atau warga PSHT yang terlah terbukti melanggar aturan adat tradisi wasiat PSHT maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT. Kelima, kepada seluruh anggota PSHT di manapun berada untuk dapat menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Keenam, apabila terjadi di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayahnya serta tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri.
Demikian pernyataan sikap PSHT untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota dan warga PSHT di manapun berada.
BACA JUGA : Seluk Beluk PSHT, Kelompok Pesilat yang Tawuran di Tamsis Jogja
Sebagaimana diketahui tawuran terjadi antara kelompok PSHT dengan suporter Brajamusti di berbagai titik di Kota Jogja, hingga melibatkan beberapa kelompok masyarakat lainnya. Akibat tawuran ini membuat suasana Jogja terutama Jalan Tamansiswa menjadi mencekam dan warga resah hingga menimbulkan kerusakan pada Museum di Perguruan Tamansiswa.
Gesekan ini terjadi akibat peristiwa penganiayaan sebelumnya yang terjadi antara kelompok suporter tersebut dengan anggota PSHT di Parangtritis, Bantul. Akan tetapi kasus tersebut telah ditangani kepolisian dengan menangkap tiga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DIY: Kawasan Sumbu Filosofi Harus Bebas Polusi dan Kemacetan
- DPRD DIY: Perlu Pelibatan Masyarakat Jaga Citra Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia
- Pemda DIY Siapkan Perencanaan untuk Manajemen Sumbul Filosofi Usai Diakui UNESCO
- PKBI Gulirkan Inovasi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Waria di Jogja
- Lowongan Menjadi Abdi Negara di 2023
Advertisement
Advertisement