Advertisement
OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejak disahkannya UU No 4/2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), semua pegadaian harus memiliki izin. Di wilayah DIY, ada satu pegadaian ilegal yang sudah ditutup.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Alaal Prasetyo, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan atau penindakan kasus terkait pegadaian ilegal di wilayah DIY. “Kalau selama ini belum ada laporan. Sejak berlakunya Undang-Undang No 4/2023 [P2SK] belum ada laporan,” katanya, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Meski demikian, Polda DIY juga tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) dan akan berbagi tugas sesuai kewenangan untuk menindak pegadaian ilegal. Di wilayah DIY, baru ada satu pegadaian ilegal yang sudah diminta tutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin.
Dia menceritakan pegadaian ilegal tersebut tidak ditindak langsung, melainkan diperiksa dulu kelengkapannya. Karena belum bisa memenuhi perizinan, maka sesuai dengan UU P2SK, pegadaian tersebut harus ditutup dulu. “Mereka sudah berusaha untuk memenuhi perizinannya, namun kesulitannya karena perizinannya di Jakarta, mereka tutup,” ungkapnya.
BACA JUGA: Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom
Kewenangan untuk memeriksa perizinan dan menutup pegadaian ilegal ada di OJK. Adapun kewenangan Polda DIY adalah penindakan proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. “Kalau ada laporan pelanggaran hukum kami bisa menindak,” katanya.
Jika mengacu pad UU P2SK itu, sebenarnya pegadaian yang berjalan tanpa izin juga bisa dipidanakan. Namun menurutnya itu merupakan langkah terakhir dan tidak selalu dilakukan, karena terlebih dahulu akan diperiksa oleh OJK. Jika bisa memenuhi perizinan, maka pegadaian tersebut bisa beroperasi kembali.
“Sesuai perannya masing-masing. Langkahnya melalui OJK dulu, perizinannya dicek dan sebagainya. Seperti pinjol [pinjaman online]. Pinjol juga sama, kalau ga ada izinnya lapor ke OJK, OJK menegur, lalu ditutuplah oleh OJK. Pegadaian juga begitu,” kata dia.
Jika diteruskan ke proses hukum, maka pelaku pegadaian illegal dapat dipidana maksimal lima tahun dengan denda Rp1 miliar. “Tetapi tidak harus upaya penegakan hukum. Kalau itu bisa diselesaikan ya diselesaikan. Kalau tidak bisa diingatkan ya udah langkah terakhir itu [pidana],” ujar dia.
Sebelumnya, OJK DIY menyebut saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK sudah mulai melakukan penindakan pada pegadaian yang tidak berizin. Pegadaian yang belum berizin diminta untuk menghentikan operasionalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement