Advertisement
Satpol PP DIY Menjadwalkan Menutup 8 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menjadwalkan penutupan delapan lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai dengan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan penertiban terhadap sejumlah tanah kas desa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Advertisement
“Rencananya ada karena ini sebetulnya ada 8 lokasi lagi yang sedang kita proses penutupan. Semuanya yang tiga perumahan, kemudian ada tiga kafe,” katanya, Senin (12/6/2023).
Menurut Noviar delapan lokasi tanah kas desa tersebut tersebar yakni di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Luasan delapan lokasi tersebut pun Noviar belum dapat menyampaikannya.
“Yang besar kayak kemarin tidak ada. Cuma ada yang 2,8 hektare di Maguwo. Itu tidak perumahan tetapi ada cafe, villa, ada mini soccer, terus ada berbagai macam objek wisata di situ,” ucapnya.
Sebelum melakukan penutupan, menurut Noviar saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Nonyudisial.
“Kami masih memanggil dulu, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengembang, termasuk juga pemilik, itu diproses dulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





