Advertisement
Disediakan 5 Jalur PPDB SMA/SMK, Jalur Zonasi Kuotanya Paling Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PPDB SMA/SMK 2023 kali ini ada empat jalur pendaftaran calon peserta didik baru. Disdikpora DIY memastikan semua sekolah tersebut memiliki kualitas yang sama.
Dari lima jalur tersebut antara lain jalur zonasi ada 55 persen, jalur afirmasi ada 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali ada 5 persen, dan jalur prestasi ada 20 persen dari daya tampung sekolah.
Advertisement
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengimbau orang tua calon peserta didik baru dapat menentukan sekolah sesuai dengan zonasinya. Didik menyampaikan saat ini sejumlah sekolah di DIY mutu pendidikannya telah merata, sehingga menurut Didik orang tua tidak perlu khawatir terhadap mutu pendidikan di sekolah yang masuk dalam zonasi calon peserta didik baru tersebut.
BACA JUGA : PPDB SMP di Bantul Diwarnai Banyak Masalah, dari Jaringan
“Sekolah di DIY sekarang inputnya sudah rata-rata, anak-anak pandainya cukup banyak, dan kualitasnya merata. Proses pembelajarannya di sekolah sudah mulai berubah, tahun 2024 sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka jauh lebih banyak,” katanya, Senin (12/6/2023)
Untuk jalur zonasi, menurut Didik, pihaknya telah melakukan tahap pendataan dan verifikasi radius tempat tinggal calon peserta didik baru hingga 8 Juni lalu.
“Sekolah melakukan verifikasi ke alamat yang didaftarkan, apakah mereka memang penduduk di situ. Verifikasi tadi dilakukan ke tetangga kiri kanan [tetangga calon peserta didik baru], itu yang kita datangi,” ucapnya.
Tahap tersebut menurut Didik dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat calon peserta didik baru. Menurut Didik ketentuan domisili tersebut dapat berlaku apabila nomor induk kependudukan (NIK) calon peserta didik baru telah tercantum pada Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali satu tahun sebelum PPDB.
Dalam verifikasi yang telah dilakukan, menurut Didik masih ditemui calon peserta didik baru yang terdaftar pada KK orang tua/wali kurang dari satu tahun. Menurut Didik, calon peserta didik yang terdaftar pada KK orang tua/wali kurang dari satu tahun, maka harus mengikuti PPDB dengan zonasi sesuai domisili sebelumnya.
“Terkait dengan data kependudukan, masih ada yang kurang dari satu tahun. Otomatis mereka ikut di zona sebelumnya. Karena batasannya kan disitu. Otomatis itu dengan sistem sudah menolak, mereka kemudian mendatangi kita mengklarifikasi semacam itu,” katanya.
Dia pun menyampaikan posko aduan yang dibuka Disdikpora DIY siap membantu orang tua calon peserta didik baru yang mengalami kesulitan semacam itu dalam PPDB kali ini.
BACA JUGA : Aktivasi Token PPDB SMA/SMK DIY Dimulai 15 Juni 2023
Kemudian untuk calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur prestasi, Didik berharap agar dapat diperhatikan kesesuaian syarat bagi jalur tersebut dengan prestasi calon peserta didik baru yang bersangkutan.
Dalam PPDB kali ini, pendaftaran dan seleksi PPDB jalur zonasi reguler, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi diselenggarakan pada 21-23 Juni 2023. Kemudian pengumuman pada 24 Juni 2023, dan daftar ulang pada 26 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
- Berikut Sejumlah Rute Bus Trans Jogja, Ada yang ke Malioboro
Advertisement
Advertisement