Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Perusahaannya Untung Rp20 Miliar dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Robinson Dapat Rp16 Miliar

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 20:32 WIB
Budi Cahyana
Perusahaannya Untung Rp20 Miliar dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Robinson Dapat Rp16 Miliar Sidang penyalahgunaan tanah kas desa dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Senin (12/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, diduga menikmati uang Rp16 miliar dari penjualan perumahan di atas TKD.

Uang itu berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan Robinson, PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Keuntungan perusahaan Robinson dan nilai uang yang diperoleh Robinson dari penyalahgunaan tanah kas desa terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang perdana pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Ko Triskie Narendra menjelaskan ada tiga tipe hunian yang ditawarkan Robinson melalui PT Dazatama Putri Santosa (DPS) di atas TKD tersebut. Ketiganya adalah Kaveling B dan C, Kaveling Mezzanine, dan Kaveling Town House.

Robinson mengeluarkan biaya Rp1,27 miliar untuk membangun Kaveling C dan B dan dia mendapat pemasukan Rp10,87 miliar.

“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson.

Saat membangun Kaveling Mezzanine, Robinson mengeluarkan Rp6,29 miliar dan mendapat pemasukan Rp13,58 miliar. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.

Terakhir, di Kaveling Town House, Robinson mengeluarkan biaya Rp1,99 miliar dan menerima Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.

Uang Rp29,21 miliar masuk ke rekening PT Dazatama Putri Santosa (DPS), perusahaan milik Robinson. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata jaksa.

Robinson mengambil Rp16,07 miliar dari PT DPS melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.

Semua rekening bank dimiliki PT DPS. Robinson mulai pengavelingan tanah kas desa seluas 16.215 meter persegi di Caturtunggal pada Agustus 2020.

Cara Robinson menangguk keuntungan melanggar Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Peraturan tersebut melarang penggunaan tanah kas desa untuk perumahan. Selain itu, Robinson mengelola tanah kas desa tanpa seizin Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjanjikan materi eksepsi yang diajukan pekan depan bakal menarik. “Kami tidak akan sajikan eksepsi yang an sich hukum formil atas surat dakwaan, tapi juga ada materi-materi akademis untuk mendukung keberatan itu,” ujarnya.

Agung menolak menginformasikan poin apa saja yang jadi materinya dalam eksepsi nanti.

Dia tidak akan menggunakan bukti berita acara penyerahan tanah kas desa yang dilakukan Robinson pada akhir 2022 kemarin. “Tidak, itu materi pembuktian. Kami fokus ke materi formilnya saja dalam eksepsi nanti, yang didukung dengan materi akademisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Agung menjelaskan ada kejanggalan dalam penetapan Robinson sebagai tersangka yaitu penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini,” kata dia Mei akhir lalu.

Kejanggalan lainnya, menurut Agung, mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah kas desa sudah diatur dalam Pergub DIY No.34/2017. “Dalam Pergub tentang Pemanfaatan TKD dijelaskan kalau ada sengketa diselesaikan dengan mediasi sampai penyerahan kembali TKD, dan klien kami sudah mengembalikannya akhir 2020 lalu,” katanya saat ditemui di Lembah UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menparekraf Pastikan Indonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika

News
| Kamis, 05 Oktober 2023, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda

Wisata
| Rabu, 04 Oktober 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement