Halo Warga DIY yang Berminat, Seleksi Komisioner KPU Telah Dibuka, Kuota 25 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka seleksi komisioner KPU tingkat kabupaten/kota se-DIY, Selasa (13/6/2023). Total kuota komisioner yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan penyelenggara pemilu ini sebanyak 25 orang.
Pembagian kuota komisioner KPU kabupaten/kota di DIY masing-masing lima orang. Untuk memastikan lima orang ini yang akan jadi komisioner KPU kabupaten/kota memiliki kapasitas jadi penyelenggara pemilu, KPU DIY membentuk tim seleksi yang bersifat independen.
Advertisement
Tim seleksi yang bekerja menjaring komisioner baru KPU di tiap kabupaten/kota di DIY ini berjumlah lima orang dimana pembagian kerjanya terdapat ketua, sekretaris, dan tiga anggota. “Tim seleksi ini sudah dilantik oleh KPU RI dan mulai bertugas sejak hari ini, Selasa sampai masanya berakhir nanti,” kata Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim, Senin siang.
BACA JUGA: Saksi di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan Tertutup
Hasyim menegaskan melalui tim seleksi tersebut, KPU DIY akan menjalankan proses penjaringan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tim seleksi nanti juga akan mensosialisasikan penjaringan ke semua wilayah, sedangkan pendaftaran sudah mulai dibuka dari sekarang hingga 24 Juni mendatang,” ujarnya.
Ketua tim seleksi komisioner KPU kabupaten/kota DIY, Sapardiono menjelaskan pihaknya akan secara seksama melakukan seleksi. “Kouta perempuan juga ada, sebanyak 30 persen. Sahabat difabel juga akan kami fasilitasi dengan baik, semuanya kan dilayani dengan baik tanpa diskriminasi,” katanya.
Sapardiono menyebut setiap kabupaten/kota minimal terdapat 10 pendaftar. “Sesuai aturan bahwa minimal pendaftar dua kali kebutuhan, maka minimal 10 orang pendaftar. Jika belum memenuhi kuota itu, kami akan melakukan perpanjangan selama seminggu ke depan,” katanya.
Sementara, Sekretaris tim seleksi KPU kabupaten/kota DIY Norma Sari menyebut ada sistem penilaian dalam proses seleksi nanti. “Sistem penilaian yang ada sesuai dengan ketentuan KPU RI, termasuk syarat pendaftaran dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Norma menyebut sistem penilaian tersebut digunakan untuk menghasilkan seleksi dengan hasil yang terbaik. “Agar penyelenggara pemilu yang dilantik, apalagi akan menghadapi Pemilu 2024, adalah yang memiliki kapasitas, kemampuan, dan hal lainnya yang mumpuni,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement