Advertisement
Halo Warga DIY yang Berminat, Seleksi Komisioner KPU Telah Dibuka, Kuota 25 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka seleksi komisioner KPU tingkat kabupaten/kota se-DIY, Selasa (13/6/2023). Total kuota komisioner yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan penyelenggara pemilu ini sebanyak 25 orang.
Pembagian kuota komisioner KPU kabupaten/kota di DIY masing-masing lima orang. Untuk memastikan lima orang ini yang akan jadi komisioner KPU kabupaten/kota memiliki kapasitas jadi penyelenggara pemilu, KPU DIY membentuk tim seleksi yang bersifat independen.
Advertisement
Tim seleksi yang bekerja menjaring komisioner baru KPU di tiap kabupaten/kota di DIY ini berjumlah lima orang dimana pembagian kerjanya terdapat ketua, sekretaris, dan tiga anggota. “Tim seleksi ini sudah dilantik oleh KPU RI dan mulai bertugas sejak hari ini, Selasa sampai masanya berakhir nanti,” kata Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim, Senin siang.
BACA JUGA: Saksi di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan Tertutup
Hasyim menegaskan melalui tim seleksi tersebut, KPU DIY akan menjalankan proses penjaringan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tim seleksi nanti juga akan mensosialisasikan penjaringan ke semua wilayah, sedangkan pendaftaran sudah mulai dibuka dari sekarang hingga 24 Juni mendatang,” ujarnya.
Ketua tim seleksi komisioner KPU kabupaten/kota DIY, Sapardiono menjelaskan pihaknya akan secara seksama melakukan seleksi. “Kouta perempuan juga ada, sebanyak 30 persen. Sahabat difabel juga akan kami fasilitasi dengan baik, semuanya kan dilayani dengan baik tanpa diskriminasi,” katanya.
Sapardiono menyebut setiap kabupaten/kota minimal terdapat 10 pendaftar. “Sesuai aturan bahwa minimal pendaftar dua kali kebutuhan, maka minimal 10 orang pendaftar. Jika belum memenuhi kuota itu, kami akan melakukan perpanjangan selama seminggu ke depan,” katanya.
Sementara, Sekretaris tim seleksi KPU kabupaten/kota DIY Norma Sari menyebut ada sistem penilaian dalam proses seleksi nanti. “Sistem penilaian yang ada sesuai dengan ketentuan KPU RI, termasuk syarat pendaftaran dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Norma menyebut sistem penilaian tersebut digunakan untuk menghasilkan seleksi dengan hasil yang terbaik. “Agar penyelenggara pemilu yang dilantik, apalagi akan menghadapi Pemilu 2024, adalah yang memiliki kapasitas, kemampuan, dan hal lainnya yang mumpuni,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement