Advertisement
Tak Bisa Daftar PPDB, Ratusan Orang Tua Datangi Kantor Disdikpora Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan orang tua murid asal Jogja mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Selasa (13/6/2023). Mereka mengeluhkan tak bisa melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP.
Salah satu orang tua yang mengeluhkan kendala PPDB tersebut adalah Sutarni, 51, warga Tegalrejo. “Tadi pagi daftar PPDB tetapi enggak bisa-bisa sampai siang hari, bingung terus langsung ke Disdikpora ini,” katanya, Selasa siang.
Advertisement
Sutarni menyebut dirinya hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk SMPN 11 Jogja. “Tadi sudah dijelaskan petugasnya, ternyata data anak saya tidak ada di sistem PPDB Kota Jogja. Sebenarnya bingung juga kok enggak ada padahal saya warga Jogja asli. Tetapi sudah ada solusinya, didata ulang dan udah bisa ini tadi mendaftar dibantu petugas,” terangnya.
Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Disdikpora Jogja, Marwoto menjelaskan keluhan ratusan orang tua tersebut disebabkan anak-anaknya sebelumnya mengenyam SD di luar Jogja.
“Kami cek ternyata semuanya sekolah di luar Jogja, ada yang di Bantul dan Sleman, kalau orang tuanya memang domisili Kota Jogja. Kami tidak memiliki data siswa SD di luar wilayah kami jadi memang di sistem tidak ada datanya, sehingga perlu pendataan dan sudah kami lakukan,” jelasnya.
BACA JUGA: Hari Pertama PPDB 2023, Gangguan Server Jadi Kendala Anak Mau Masuk SD
Marwoto meminta pada seluruh orang tua siswa yang mengenyam SD di luar Jogja dan akan mengikuti PPDB agar mendaftarkan data anaknya dulu.
“Sementara ini data terus berjalan, terakhir sudah ada 100an yang mendata, kemungkinan besok di hari kedua PPDB SMP akan tambah lagi dan akan langsung kami data ulang secara langsung,” katanya.
Selain kendala data yang tak ada dalam sistem, Marwoto menyebut kendala lainnya adalah server yang eror. “Kalau server error itu PPDB tingkat SD kemarin, sekarang yang SMP data tak ada. Semuanya sudah tertangani dengan baik,” ujarnya.
PPDB jenjang SMP, jelas Marwoto, telah masuk tahap jalur zonasi wilayah, setelah sebelumnya jalur bibit unggul. “Kouta bibit unggul hampir semua SMP negeri sudah terpenuhi bisa dicek langsung juga di sistem oleh semua orang. Adapun jika masih ada kuota yang belum terpenuhi dan pendaftaran sudah ditutup maka kuota tersebut akan dilimpahkan ke jalur lain,” ucapnya.
Sementara PPDB jenjang SD menjelang penutupan jalur zonasi wilayah, lanjut Marwoto, akan ditutup pada Rabu (14/6/2023). “Dari 89 SD negeri yang menggunakan sistem online PPDB hanya 33 sekolah, sisinya pendaftaran luring dan tidak ada kendala berarti,” rincinya.
Marwoto menyebutkan bagi siswa yang tak diterima PPDB di sekolah negeri dapat mendaftar ke sekolah swasta. “Kalau untuk kuota SD tidak ada kendala, justru yang SMP ini daya tampungnya terbatas. Tapi jangan khawatir, meskipun SMP swasta jika termasuk keluarga ekonomi bawah tetap geratis asal memiliki KMS,” terangnya.
Disdikpora Jogja, menurut Marwoto, sudah berkoordinasi dengan SMP swasta di wilayahnya. “Mereka dipastikan siap menampung, termasuk menampung siswa ekonomi bawah dengan KMS itu tadi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kiai NU di Salatiga Bolehkan Agus Ahmad Suaidi Nyalon Asal Jadi Calon Wali Kota
- Di Hadapan Hakim, JK Bela Eks-Dirut Pertamina, Sebut Bisnis Rugi Hal Biasa
- 125 Orang PPK Pilkada Dilantik, KPU Wonogiri: Jangan sampai Ada yang Bermasalah
- Kesaksian Relawan Indonesia Bertahan dari Gempuran Israel di Gaza
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Depo Sampah Berubah-ubah, Penggerobak Mengadu ke DPRD Jogja
- Berikut Daftar 10 Paket Pembangunan Strategis 2024 yang Dilaksanakan Pemkot Jogja, Terbesar Grha Budaya
- 15 Kelurahan di Jogja Masih Belum Mampu Tekan Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah
- Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
- Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri
Advertisement
Advertisement