Advertisement

Ini Seabrek Masalah Pertanahan di Maguwoharjo, dari Sertifikat Tak Kunjung Jadi hingga Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

Lugas Subarkah & Sunartono
Minggu, 18 Juni 2023 - 12:17 WIB
Sunartono
Ini Seabrek Masalah Pertanahan di Maguwoharjo, dari Sertifikat Tak Kunjung Jadi hingga Dugaan Mafia Tanah Kas Desa Petugas Satpol PP DIY menutup perumahan Kandara Village yang dibangun ilegal tanpa izin dengan memanfaatkan tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). - Harian Jogja - Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga Maguwoharjo, Depok, Sleman mengeruduk kantor Kalurahan Maguwoharjo. Mereka menuntut pengurusan sertifikat tanah hasil tukar guling dengan kalurahan yang sudah puluhan tahun kunjung jadi.

Salah satu warga Maguwoharjo, Ngadio, mengatakan tanahnya di Padukuhan Sambilegi seluas 3.000 meter persegi dulu ditukar guling oleh Kalurahan Maguwoharjo, namun sampai saat ini belum bisa mendapatkan sertifikat.

Advertisement

Ia menceritakan tanah tersebut telah dibagi dua dengan keluarganya. Bagian milik keluarganya sudah bisa dibuatkan sertifikat, namun miliknya belum. "Saya tanyakan berkas sudah masuk BPN tapi dikembalikan lagi, katanya masih ada kekurangan," ujarnya.

BACA JUGA : Begini Pengakuan Kalurahan Maguwoharjo Sleman soal 

Kekurangan tersebut menurutnya adalah kronologi yang semestinya dibuat oleh Kalurahan Maguwoharjo. Ia berharap pihak kalurahan bisa segera menyelesaikan urusan tersebut karena ada sekitar 11 pemilik tanah lainnya yang mengalami hal serupa. "Mereka sudah tua-tua," ungkapnya.

Saat dimintai konfirmasi Kasidi, menuturkan Kelurahan tidak bisa membuat sertifikat, melainkan hanya memberikan rekomendasi untuk mengajukan sertifikat ke BPN. Sebagaimana diketahui persoalan itu merupakan warisan dari pejabat lama di kelurahan tersebut.

"Prosesnya tidak gampang, semuanya harus dilalui dengan akurat. Karena yang dulu [petugas kalurahan] sudah pensiun semuanya," katanya, Jumat (16/6/2023).

Ia meminta Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo untuk memberikan informasi detail kepada warga. "Data-data di Jogoboyo bisa diagendakan disampaikan ke masyarakat. Semua yang belum bersertifikat insyaallah tahun depan bisa diselesaikan," kata dia.

Kasidi mengakui di Kalurahan Maguwoharjo memang masih banyak persoalan serupa yang belum terselesaikan. "Kasus ini menjadi pelajaran kita semua karena dulu tidak diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Masalah pertanahan di Maguwoharjo memang bukan hanya persoalan tukar guling yang tak kunjung jadi saja. Melainkan dugaan praktik mafia tanah kas desa. Kepala Satpol DIY Noviar Rahmat menjelaskan penutupan terhadap Kandara Village dilakukan karena tidak memiliki izin penggunaan tanah kas desa. Perumahan ini berdiri di tanah kas desa tepat di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman menempati tanah kas desa dengan persil 183, 184 dan 185.

BACA JUGA : Terbongkar! Ada Puluhan Perumahan Tanah Kas Desa Tak 

“Pihak pengembang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, karena kantornya tutup,” kata Noviar, Selasa.

Noviar menambahkan perumahan ini nyaris selesai dibangun dengan jumlah total 150 unit. Terdiri atas Blok atas sebanyak 102 unit yang Sebagian besar telah ditempati. Luas setiap bangunan masing-masing 50 meter persegi. Pihak pengembang menjual rumah ini sebesar Rp190 juta per unit.

“Untuk blok bawah ada 48 unit sebagian besar juga telah ditempati, berdasarkan pemantauan kami mereka menjual dengan harga Rp185 juta per unit,” katanya.

Ia mengungkap berdasarkan informasi dari penghuni blok bawah, para pembeli melakukan perjanjian dengan hak pakai dengan perjanjian kontrak 60 tahun dan setiap tahun perjanjian diperbaru. “Ini jelas melanggar. Sehingga kami melakukan penutupan. Kedua blok ini bai katas maupun bawah sudah serah terima kunci pada 29 Maret 2023,” katanya.

mengakui banyaknya penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang sebagian besar telah dibangun perumahan. Saat ini lembaganya terus melakukan identifikasi terhadap penyalahgunaan tersebut untuk dilakukan penyegelan jika melanggar aturan.

Terbaru ia menemukan ada 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman yang saat ini sudah berubah menjadi bangunan. Dari jumlah itu 50% di antaranya dibangun perumahan dan dijual Kembali.

“Kasus tanah kas desa itu tidak hanya yang sudah saya segel, tetapi banyak lagi. Karena kami keterbatasan personel dan kami juga bertahap melakukan penyegelan dan penutupan. Kemarin inventarisasi di Kelurahan Maguwoharjo ada 90 titik itu dibangun semua, perumahan dan kafe [tanpa izin]. Ada yang besar dan kecil satu kelurahan itu. Yang dibangun perumahan sekitar 50 persen,” katanya.

BACA JUGA : Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP 

Penyegelan dipriotitaskan pada bangunan perumahan dalam jumlah besar. Salah satunya yang telah segel belum lama di Maguwoharjo perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin seluas 6,4 hektare. Dalam waktu dekat ini aka nada tiga lokasi lagi yang akan disegel Satpol PP.

 “Yang kami segel [di Maguwoharjo] memang baru satu, rencananya ada tiga lagi, yang kami segel yang besar-besar, yang kecil belum misalnya yang bangunan 3.000 meter persegi, 2500, 5.000 belum. Kemarin 6,4 hektare yang perumahan Djunas. Bulan ini kami akan lakukan penyegelan di Maguwo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Terbaru! Rute dan Jalur Trans Jogja 2025

Terbaru! Rute dan Jalur Trans Jogja 2025

Jogjapolitan | 55 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU: Irigasi Metode Hemat Air Akan Diterapkan Seluruh Indonesia

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement