Advertisement

Demi Predikat KLA, Satpol PP Bantul Turunkan Spanduk dan Tutupi Baliho Iklan Produk Rokok

Ujang Hasanudin
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Demi Predikat KLA, Satpol PP Bantul Turunkan Spanduk dan Tutupi Baliho Iklan Produk Rokok Petugas Satpol PP Bantul menurunkan spanduk iklan produk rokok di salah satu toko kelontong di Bantul, Rabu (14/6/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjoga.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul membabat ratusan spanduk dan rontek iklan produk rokok di sejumlah tempat di wilayah Bantul. Tidak hanya spanduk dan rontek, tetapi baliho iklan rokok juga ditutupi.

Penertiban iklan produk rokok yang dilakukan pada 13-14 Juni 2023 tersebut demi upaya meraih predikat Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 2024 mendatang. Pada 2022 Pemkab Bantul telah mendapatkan penghargaan KLA kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Tahun ini ditarget mendapatkan predikat KLA kategori utama. Sementara 2024 ditargetkan Bantul mendapatkan gelar KLA.

Advertisement

Pada 15 Juni 2023 lalu, Pemkab Bantul menerima kunjungan dari Tim Verifikasi Lapangan atau Evaluasi Kabupaten Layak Anak dari Kemneterian PPPA di Mandala Saba Madya, Gedung Induk, kompleks Pemkab Bantul.

Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengatakan proses penertiban iklan produk rokok dilakukan di sejumlah ruas jalan, toko klontong, dan swalayan di delapan kapanewon yang dianggap menonjol dan dilewati oleh tim verifikasi PPPA, seperti Kapanewon Bantul, Bambanglipuro, Pajangan, Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, dan Pleret.

“Penertiban [iklan produk rokok ini] bagian dari persiapan penilaian kabupaten layak anak tanggal 15 Juni 2023, salah satu faktor pendukungnya harus bebas iklan rokok,” katanya, saat dihubungi Minggu (18/6/2023).

BACA JUGA: KLA Menuju Pembangunan Kota yang Inklusif

Dari kegiatan penertiban itu, petugas Satpol PP yang dibagi dalam lima tim mendapatkan sedikitnya 147 iklan rokok, dengan rincian iklan rokok berupa spanduk melintang sebanyak 59 buah, iklan rontek 58 buah, dan banner sebanyak 30 buah. Sasarannya di sejumlah ruas jalan utama, tempat wisata, fasilitas umum, puskesmas, dan di sekitar sekolah-sekolah.

Menurut Sri Hartati, penurunan ratusan iklan rokok itu berdasar Perda Bantul No 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian juga Perda Bantul No 10/2020 tentang perubahan atas Perda No 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Dia tidak menampik masih ada sejumlah iklan produk rokok terutama baliho. “Untuk baliho-baliho iklan rokok kami sudah meminta kepada vendor untuk sementara mengapus semua iklan rokok,” ujarnya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab menargetkan predikat KLA pada 2024 mendatang dari Kementerian PPPA. Sementara tahun ini ditargetkan mendapatkan predikat KLA kategori utama. Sementara tahun lalu sudah berhasil meraih KLA kategori Nindya

Menurutnya, untuk mewujudkan target tersebut berbagai upaya harus dilakukan, di antaranya Kabupaten Bantul harus bebas dari anak yang menderita kekurangan gizi, kemudian tidak ada lagi kekerasan dan bullying, tidak ada lagi anak yang putus sekolah, dan tidak anak sakit yang tidak terobati. Dia menyatakan KLA harus memberikan hak-hak anak.

“Untuk Perda tentang KLA kami juga sudah ada, termasuk larangan-larangan iklan rokok. Itu semuanya akan mendorong, mengondisikan Bantul layak sebagai KLA." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement