Advertisement
Pernikahan 3 Pasangan Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pernikahan pasangan beda agama di Jogja disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Juni 2023.
Tiga pasangan tersebut adalah
Advertisement
1. PY, 33, perempuan, Katolik dengan MS, 35, laki-laki Kristen
2. AG, 26, perempuan, Katolik dengan YC, 27, laki-laki, Islam
3. VP, 29, perempuan, Katolik dengan DS, 33, laki-laki, Kristen
Semua pasangan ini sudah melakukan pernikahan sebelum memohonkan pengesahan PN Jogja terhadap perkawinannya.
Misalnya VP dengan DS yang telah menikah pada 4 Maret lalu di sebuah Gereja di Kota Jogja, sementara AG dan YC yang menikah pada 1 Oktober 2022 silam di Gereja di Kotabaru, lalu PY dengan MS menikah pada 22 Oktober 2022 silam di Gereja di Gondokusuman.
Semua pernikahan yang dilakukan masing-masing pasangan beda agama ini mengikuti tata cara salah satu agama, dimana masing-masing memiliki saksi pernikahan tersebut.
Semuanya memohonkan ke PN Jogja agar pernikahan yang sudah mereka lakukan dapat dicatatkan ke Disdukcapil Kota Jogja, lantaran sebelumnya mereka tidak dapat mencacatkan pernikahan tersebut karena beda agama.
Semua permohonan pasangan beda agama tersebut disahkan PN Jogja pada Mei lalu. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja,” kata Agnes Hari Nugraheni, hakim yang bertugas untuk permohonan AG dan YC.
Pertimbangan Hakim Agnes didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28B, dimana bunyinya: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Agnes juga mengutip Undang-Undang Administratif Pendudukan No.34/2013.
BACA JUGA: Wisata Edukasi ke Museum Gudangnya Dinosaurus di Jerman, Bisa Lihat 400 Ribu Fosil
Agnes juga mengutip Konvensi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa. “Bahwa berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” katanya.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menjelaskan pengambulan permintaan pemohon pasangan beda agama mempertimbangkan banyak hal.
“Prinsipnya melindungi warga negara memenuhi haknya, asal fakta-fakta yang ada benar, seperti sudah melangsungkan pernikahan dan ada saksi-saksinya,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).
Heri adalah hakim pertama di PN Jogja yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama pada 2022 silam. “Kami tidak mengesahkan pernikahan beda agama, karena pernikahannya sendiri sudah terjadi. Kami hanya mengabulkan agar pernikahan tersebut tercatat negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement