Advertisement
Pernikahan 3 Pasangan Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pernikahan pasangan beda agama di Jogja disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Juni 2023.
Tiga pasangan tersebut adalah
Advertisement
1. PY, 33, perempuan, Katolik dengan MS, 35, laki-laki Kristen
2. AG, 26, perempuan, Katolik dengan YC, 27, laki-laki, Islam
3. VP, 29, perempuan, Katolik dengan DS, 33, laki-laki, Kristen
Semua pasangan ini sudah melakukan pernikahan sebelum memohonkan pengesahan PN Jogja terhadap perkawinannya.
Misalnya VP dengan DS yang telah menikah pada 4 Maret lalu di sebuah Gereja di Kota Jogja, sementara AG dan YC yang menikah pada 1 Oktober 2022 silam di Gereja di Kotabaru, lalu PY dengan MS menikah pada 22 Oktober 2022 silam di Gereja di Gondokusuman.
Semua pernikahan yang dilakukan masing-masing pasangan beda agama ini mengikuti tata cara salah satu agama, dimana masing-masing memiliki saksi pernikahan tersebut.
Semuanya memohonkan ke PN Jogja agar pernikahan yang sudah mereka lakukan dapat dicatatkan ke Disdukcapil Kota Jogja, lantaran sebelumnya mereka tidak dapat mencacatkan pernikahan tersebut karena beda agama.
Semua permohonan pasangan beda agama tersebut disahkan PN Jogja pada Mei lalu. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja,” kata Agnes Hari Nugraheni, hakim yang bertugas untuk permohonan AG dan YC.
Pertimbangan Hakim Agnes didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28B, dimana bunyinya: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Agnes juga mengutip Undang-Undang Administratif Pendudukan No.34/2013.
BACA JUGA: Wisata Edukasi ke Museum Gudangnya Dinosaurus di Jerman, Bisa Lihat 400 Ribu Fosil
Agnes juga mengutip Konvensi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa. “Bahwa berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” katanya.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menjelaskan pengambulan permintaan pemohon pasangan beda agama mempertimbangkan banyak hal.
“Prinsipnya melindungi warga negara memenuhi haknya, asal fakta-fakta yang ada benar, seperti sudah melangsungkan pernikahan dan ada saksi-saksinya,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).
Heri adalah hakim pertama di PN Jogja yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama pada 2022 silam. “Kami tidak mengesahkan pernikahan beda agama, karena pernikahannya sendiri sudah terjadi. Kami hanya mengabulkan agar pernikahan tersebut tercatat negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sejumlah Bahan Pangan di Jateng Naik Harga Rabu Ini! Cek Daftar Lengkapnya
- Umbul Gunung Tugel, Destinasi Wisata Alam di Karanganyar yang Patut Dicoba
- Tarif Murah Mulai Rp7.000! Berikut Jadwal KA Bandara Solo, Rabu 27 September
- Cek! Jadwal Lengkap KA Murah Banyubiru dengan Rute Solo-Semarang Hari Ini
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement