Advertisement

Pernikahan 3 Pasangan Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan, Ini Daftarnya

Triyo Handoko
Selasa, 20 Juni 2023 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Pernikahan 3 Pasangan Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan, Ini Daftarnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pernikahan pasangan beda agama di Jogja disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Juni 2023.

Tiga pasangan tersebut adalah

Advertisement

1. PY, 33, perempuan, Katolik dengan MS, 35, laki-laki Kristen

2. AG, 26, perempuan, Katolik dengan YC, 27, laki-laki, Islam

3. VP, 29, perempuan, Katolik dengan DS, 33, laki-laki, Kristen

Semua pasangan ini sudah melakukan pernikahan sebelum memohonkan pengesahan PN Jogja terhadap perkawinannya.

Misalnya VP dengan DS yang telah menikah pada 4 Maret lalu di sebuah Gereja di Kota Jogja, sementara AG dan YC yang menikah pada 1 Oktober 2022 silam di Gereja di Kotabaru, lalu PY dengan MS menikah pada 22 Oktober 2022 silam di Gereja di Gondokusuman.

Semua pernikahan yang dilakukan masing-masing pasangan beda agama ini mengikuti tata cara salah satu  agama, dimana masing-masing memiliki saksi pernikahan tersebut.

Semuanya memohonkan ke PN Jogja agar pernikahan yang sudah mereka lakukan dapat dicatatkan ke Disdukcapil Kota Jogja, lantaran sebelumnya mereka tidak dapat mencacatkan pernikahan tersebut karena beda agama.

Semua permohonan pasangan beda agama tersebut disahkan PN Jogja pada Mei lalu. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja,” kata Agnes Hari Nugraheni, hakim yang bertugas untuk permohonan AG dan YC.

Pertimbangan Hakim Agnes didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28B, dimana bunyinya: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Agnes juga mengutip Undang-Undang Administratif Pendudukan No.34/2013.

BACA JUGA: Wisata Edukasi ke Museum Gudangnya Dinosaurus di Jerman, Bisa Lihat 400 Ribu Fosil

Agnes juga mengutip Konvensi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa. “Bahwa berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” katanya.

Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menjelaskan pengambulan permintaan pemohon pasangan beda agama mempertimbangkan banyak hal.

“Prinsipnya melindungi warga negara memenuhi haknya, asal fakta-fakta yang ada benar, seperti sudah melangsungkan pernikahan dan ada saksi-saksinya,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).

Heri adalah hakim pertama di PN Jogja yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama pada 2022 silam. “Kami tidak mengesahkan pernikahan beda agama, karena pernikahannya sendiri sudah terjadi. Kami hanya mengabulkan agar pernikahan tersebut tercatat negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement