Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 dengan status ganda eksternal atau diusung oleh dua partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang baru saja dirampungkan. Sesuai dengan aturan, bacaleg itu harus memilih salah satu parpol yang jadi kendaraan politiknya.
Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal mengatakan bacaleg yang ditemukan berstatus ganda eksternal itu diusung oleh dua partai yang berbeda. Dia juga dicalonkan di dua lokasi yakni Kabupaten Sleman dan Kota Jogja. Untuk itu, pihaknya meminta bacaleg itu memilih salah satu partai, antara Kota Jogja atau Kabupaten Sleman.
"Untuk kasus ini, nanti dia harus memilih mau didaftarkan di Kota Jogja lewat partai A atau di Sleman lewat partai B, itu konsekuensi perbaikan ke depan," katanya, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA: Mengganggu Pengguna Jalan, Bendera Parpol di Kulonprogo Dicopot Satpol PP
Erizal menerangkan, dalam verifikasi administrasi itu pihaknya cukup terbantu dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Petugas mencermati sebanyak 5.600 dokumen lantaran setiap bacaleg diwajibkan untuk punya sembilan sampai 13 dokumen administrasi. "Kami bagi tim ada satu orang dapat dua partai dan satu orang dapat satu partai dan masing-masing ada pengarahnya," ucap dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo menyebutkan ada sebanyak 600 bacaleg yang diverifikasi administrasi oleh pihaknya. Dia tidak merinci berapa jumlah bacaleg yang masih belum lengkap syarat administrasinya. Semua kekurangan telah dilaporkan ke parpol untuk kemudian ditindaklanjuti dalam masa perbaikan.
Rata-rata kekurangan administrasi yang ditemui pihaknya berupa kesalahan dalam menginput data ke akun Silon. Banyak bacaleg atau parpol yang keliru saat menginput foto diri dan juga KTP. Kemudian ijazah yang belum dilegalisir juga ditemukan dalam dokumen administrasi bacaleg tersebut, padahal hal itu wajib.
"Sudah kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki, masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli, jika ada data yang kurang lengkap dan syarat lainnya, waktu yang tidak panjang itu dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.