Advertisement
KPU Jogja Temukan Bacaleg Mendaftar lewat 2 Parpol Beda Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 dengan status ganda eksternal atau diusung oleh dua partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang baru saja dirampungkan. Sesuai dengan aturan, bacaleg itu harus memilih salah satu parpol yang jadi kendaraan politiknya.
Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal mengatakan bacaleg yang ditemukan berstatus ganda eksternal itu diusung oleh dua partai yang berbeda. Dia juga dicalonkan di dua lokasi yakni Kabupaten Sleman dan Kota Jogja. Untuk itu, pihaknya meminta bacaleg itu memilih salah satu partai, antara Kota Jogja atau Kabupaten Sleman.
Advertisement
"Untuk kasus ini, nanti dia harus memilih mau didaftarkan di Kota Jogja lewat partai A atau di Sleman lewat partai B, itu konsekuensi perbaikan ke depan," katanya, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA: Mengganggu Pengguna Jalan, Bendera Parpol di Kulonprogo Dicopot Satpol PP
Erizal menerangkan, dalam verifikasi administrasi itu pihaknya cukup terbantu dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Petugas mencermati sebanyak 5.600 dokumen lantaran setiap bacaleg diwajibkan untuk punya sembilan sampai 13 dokumen administrasi. "Kami bagi tim ada satu orang dapat dua partai dan satu orang dapat satu partai dan masing-masing ada pengarahnya," ucap dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo menyebutkan ada sebanyak 600 bacaleg yang diverifikasi administrasi oleh pihaknya. Dia tidak merinci berapa jumlah bacaleg yang masih belum lengkap syarat administrasinya. Semua kekurangan telah dilaporkan ke parpol untuk kemudian ditindaklanjuti dalam masa perbaikan.
Rata-rata kekurangan administrasi yang ditemui pihaknya berupa kesalahan dalam menginput data ke akun Silon. Banyak bacaleg atau parpol yang keliru saat menginput foto diri dan juga KTP. Kemudian ijazah yang belum dilegalisir juga ditemukan dalam dokumen administrasi bacaleg tersebut, padahal hal itu wajib.
"Sudah kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki, masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli, jika ada data yang kurang lengkap dan syarat lainnya, waktu yang tidak panjang itu dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement