Bantul Dapat 90 Kuota Sekolah Rakyat, Prioritas Anak Miskin
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 dengan status ganda eksternal atau diusung oleh dua partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang baru saja dirampungkan. Sesuai dengan aturan, bacaleg itu harus memilih salah satu parpol yang jadi kendaraan politiknya.
Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal mengatakan bacaleg yang ditemukan berstatus ganda eksternal itu diusung oleh dua partai yang berbeda. Dia juga dicalonkan di dua lokasi yakni Kabupaten Sleman dan Kota Jogja. Untuk itu, pihaknya meminta bacaleg itu memilih salah satu partai, antara Kota Jogja atau Kabupaten Sleman.
"Untuk kasus ini, nanti dia harus memilih mau didaftarkan di Kota Jogja lewat partai A atau di Sleman lewat partai B, itu konsekuensi perbaikan ke depan," katanya, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA: Mengganggu Pengguna Jalan, Bendera Parpol di Kulonprogo Dicopot Satpol PP
Erizal menerangkan, dalam verifikasi administrasi itu pihaknya cukup terbantu dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Petugas mencermati sebanyak 5.600 dokumen lantaran setiap bacaleg diwajibkan untuk punya sembilan sampai 13 dokumen administrasi. "Kami bagi tim ada satu orang dapat dua partai dan satu orang dapat satu partai dan masing-masing ada pengarahnya," ucap dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo menyebutkan ada sebanyak 600 bacaleg yang diverifikasi administrasi oleh pihaknya. Dia tidak merinci berapa jumlah bacaleg yang masih belum lengkap syarat administrasinya. Semua kekurangan telah dilaporkan ke parpol untuk kemudian ditindaklanjuti dalam masa perbaikan.
Rata-rata kekurangan administrasi yang ditemui pihaknya berupa kesalahan dalam menginput data ke akun Silon. Banyak bacaleg atau parpol yang keliru saat menginput foto diri dan juga KTP. Kemudian ijazah yang belum dilegalisir juga ditemukan dalam dokumen administrasi bacaleg tersebut, padahal hal itu wajib.
"Sudah kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki, masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli, jika ada data yang kurang lengkap dan syarat lainnya, waktu yang tidak panjang itu dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.
Prediksi Argentina vs Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026: Messi vs Salah. Statistik tunjukkan Argentina lebih produktif, Mesir lebih kolektif.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.