Advertisement

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DPMPTSP Bantul Gelar Lokakarya Pengaduan

Media Digital
Senin, 26 Juni 2023 - 17:47 WIB
Ujang Hasanudin
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DPMPTSP Bantul Gelar Lokakarya Pengaduan Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah (tengah) bersama kedua narasumber dalam acara Lokakarya Pengaduan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul menggelar Lokakarya Pengaduan di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Bantul, Senin (26/6/2023).

Lokakarya yang diikuti oleh perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi, dan pengusaha tersebut digelar dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Pemkab Bantul, kususnya layanan di DPMPTSP Bantul.

Advertisement

Saat membuka acara tersebut, Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik salah satu hal terpenting dari keseluruhan proses reformasi birokrasi di Indonesia.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan adalah perbaikan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan akurat. “Kegiatan ini bertujuan mendapatkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan hal-hal yang masih menjadi catatan bagi perbaikan pelayanan, khususnya pelayanan pengaduan, serta umumnya semua pelayanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Bantul,” katanya, Senin.

Annihayah menyampaikan bahwa aduan yang paling banyak masuk ke DPMPTSP adalah pertanyaan tentang waktu penyelesaian izin, persyaratan perizinan, dan permohonan informasi atau petunjuk jika pemohon menemukan kesulitan dalam penggunaan aplikasi perizinan online ataupun aplikasi OSS. “Rata-rata aduan atau pertanyaan tersebut bisa kami jawab pada hari yang sama,” ucap dia.

Selain itu, pertanyaan mengenai kapan selesainya sebuah izin yang sudah diajukan terkadang muncul meskipun izin yang diajukan tersebut waktu proses izinnya belum melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. “Kecepatan dan kemudahan proses izin atau layanan lainnya merupakan tuntutan utama dari masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.

Meskipun kesesuaian waktu pemrosesan izin di DPMPTSP Bantul per bulan di atas 90%, bahkan pernah mencapai 100%, kata dia, nilai terendah Survei Kepuasan Masyarakatnya masih tentang kecepatan pelayanan. “Ini tentu menjadi tantangan bagi kami untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut Annihaya mengatakan saat ini tantangan yang dihadapi oleh DPMPTSP Bantul dalam memberikan pelayanan yang terbaik semakin bertambah dengan telah diujicobakannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mewadahi gerai-gerai pelayanan dari berbagai instansi vertikal, lembaga nonpemerintah, serta OPD yang ada di Bantul.

Semakin banyak jenis layanan yang diberikan, tentunya berpotensi untuk menimbulkan banyak aduan yang masuk. “Forum ini juga untuk memastikan bahwa penanganan pengaduan terkait pelayanan di DPMPTSP dan MPP Bantul nantinya berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis yang nantinya berjalan pada penyelenggaraan MPP.

Sementara itu kegiatan Lokakarya Pengaduan tersebut mengahadirkan dua narasumber terkait dengan pengelolaan pengaduan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik atau MPP di Bantul, yakni Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda DIY, Lulu H. Mutia dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Bantul, Hasti Susanti.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bantul, Agus Sriyana mengapresiasi dengan digelarnya Lokakarya Pengaduan. Pasalnya, pengaduan merupakan sebagai pilar dalam pelayanan publik.

Dengan adanya kegiatan tersebut akan ada tindak lanjut tentang poin mana saja yang perlu ditingkatkan. “Lokakarya pengaduan ini perlu sebagai evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik di DPMPTSP,” ujarnya.

Penghambat
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ilham Muhammad Nur menilai pelayanan publik di Bantul sejauh ini sudah cukup bagus baik dari sisi waktu maupun pelayanan. Semua kebutuhan masyarakat dapat terlayani.

Menurutnya, yang menarik lagi adalah ketika layanan publik bagus maka akan meningkatkan investasi. “Bila pelayanan bagus maka investasi akan masuk dengan sendirinya,” katanya.

Bagi dia, penghambat pelayanan bagi REI DIY justru bukan dari pemkab maupun Pemda DIY, melainkan dari kementerian. “Contohnya, kewenangan menentukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] adalah Pemda DIY dan yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang [RDTR] adalah pemkab, tetapi dalam perjalalannya justru ada Peraturan Menteri ATR/BPN yang dikeluarkan pada 2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi [LSD],” ujar dia.

Untuk itu, DPMPTSP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan BPN Bantul sudah seringkali mendiskusikan hambatan tersebut agar tidak mengganggu investasi yang masuk ke Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement