Advertisement
Baru 94 Berkas Pendaftaran Bacaleg di Kulonprogo yang Penuhi Syarat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menyatakan sebanyak 456 berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) belum memenuhi syarat.
BACA JUGA: Ratusan Berkas Pendaftaran Bacaleg di Kulonprogo Belum Penuhi Syarat
Advertisement
Angka tersebut didapat setelah pemeriksaan berkas administrasi bacaleg melalui tahapan administrasi mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan berkas para bacaleg tersebut perlu dilakukan perbaikan. Sebab, saat ini ada 456 berkas pendaftar belum memenuhi persyaratan administratif. "Yang telah memenuhi syarat [admininstrasi] hanya ada 94 orang,” kata Ibah dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Syarat administratif yang belum lengkap itu meliputi tidak adanya logo partai politik di kartu tanda anggota. Lalu kurangnya berkas lain seperti surat pernyataan dari pengadilan dan surat kepolisian. Ijazah yang tidak dilegalisir juga menjadi permasalahan lain; begitupun juga dengan kurangnya tanda tangan partai politik.
“Ada juga unggahan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan isi kolom. Itu yang menyebabkan berkas bacaleg belum memenuhi syarat,” katanya.
Atas tidak lengkapnya berkas administratif tersebut, KPU Kulonprogo telah menyerahkan berita acara mengenai hasil verifikasi administrasi kepada partai politik peserta pemilu. Dengan begitu partai politik masih diberikan waktu melakukan perbaikan berkas tersebut. Perbaikan mulai dari 26 Juni - 9 Juli 2023.
“Kami memberikan pelayanan untuk perbaikan pada Senin Jumat, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Untuk hari terakhir pelayanan kami buka sampai pukul 23.59 WIB,” ucapnya.
Ibah menambahkan dalam rentang waktu perbaikan tersebut, partai politik harus menyerahkan pengajuan bacaleg dengan persetujuan dewan pengurus partai yang berkaitan. Di mana, proses tersebut tidak jauh berbeda dengan pendaftaran awal bacaleg dengan persyaratan yang juga diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Proses perbaikan ini lebih mudah. Kendati ada kemungkinan telat memasukkan berkas perbaikan, tapi sangat tipis,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ibah menerangkan partai politik peserta pemilu mencapai 17 partai yang mencalonkan bakal caleg mereka untuk DPRD Kulonprogo. Kuota bacaleg laki-laki sebanyak 320 orang dan perempuan 230 orang. Apabila dipersentase, maka terdapat 41,81 persen bacaleg perempuan.
“Setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, nanti akan bergeser ke verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, dan berlanjut ke penyusunan daftar calon sementara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement