Advertisement
Kemenag Kulonprogo Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Ruang Politik Praktis

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo menegaskan rumah ibadah tidak boleh menjadi ruang politik praktis. Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah pencegahan menyusul meningkatnya tensi politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Wahib Jamil mengatakan bahwa rumah atau tempat ibadah tidak diperbolehkan menjadi ruang politik praktis. “Kami kembali ke aturan saja bahwa rumah ibadah tidak boleh untuk kegiatan politik praktis,” kata Wahib dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis
Wahib mengaku telah menyampaikan kepada para penyuluh agama, aparat kalurahan, dan secara langsung di pengajian agar mengajak masyarakat supaya menjadikan tempat ibadah bukan sebagai ruang politik praktis. Tegas dia, perlu untuk tetap menjaga kerukunan dan meningkatkan kualitas beragama.
“Kami telah turun langsung ke lapangan bersama Pemerintah Kabupaten saat safari Jumat [memberikan imbauan]. Ada juga undangan-undangan pengajian dan kesempatan lain untuk memberikan imbauan,” katanya.
Menurut Wahib potensi terjadinya ketidakrukunan beragama sangat terbuka pada tahun politik. Hal tersebut terjadi karena latar belakang dan pilihan politik masing-masing umat berbeda. Kata dia, kerukunan umat beragama dapat tetap terjaga dengan baik apabila masjid dan rumah ibadah lain terbebas dari politik praktis.
Wahib terus mengajak agar masyarakat mendukung Kabupaten Kulonprogo sebagai Laboratorium Kerukunan dan Kota Toleransi atau City of Tolerance.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakanBawaslu baru akan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat ibadah menjelang tahapan kampanye. Hal tersebut dilakukan mengingat tempat ibadah tidak boleh menjadi ruang untuk politik praktis.
BACA JUGA : Cegah Politik Praktis Masuk Masjid, Ini yang Dilakukan MUI DIY
“Kalau membicarakan khatib harus netral sebenarnya tidak juga. Tidak ada aturan terkait khatib harus netral. Namun memang ada larangan mengenai tempat ibadah yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” katanya.
Ria menegaskan apabila terjadi dugaan pelanggaran atau kampanye di tempat ibadah, maka Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan mengenai apakah tindakan tersebut masuk pelanggaran atau tidak.
“Kalau memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami tindak lanjuti dalam ranah penanganan pelanggaran. Dengan itu kami sebagai pengawas pemilu harus melalui proses kajian dahulu baru bisa menentukan apakah melanggar atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement