HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo tengah mendata salah satu gelandangan yang terciduk dalam penertiban gelandangan dan pengemis di Alun-Alun Wates, Senin (28/1).-Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan hingga ratusan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang terjaring penertiban oleh Satpol PP DIY diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan asesmen.
Dari asesmen tersebut, akan digali asal daerah gepeng tersebut melalui KTP yang dimiliki. Jika memiliki KTP, maka Dinsos akan mengembalikan ke keluarganya atau daerah asalnya. Sebaliknya, jika tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki KTP, maka mereka akan direhabilitasi oleh Dinsos DIY melalui Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (BRSBKL) Yogyakarta.
BACA JUGA: Tertangkap! Ini Pengakuan Pengemis Pura-pura Lumpuh di Hadapan Polisi
"Berdasarkan data Dinsos DIY jumlah gepeng yang ditangani di BRSBKL Yogyakarta setiap tahunnya sejak 2015 hingga 2021, rata-rata 50 orang per tahun. Pada tahun 2022 dan 2023 ada sebanyak 40 orang gepeng yang direhabilitasi," kata Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, Selasa (11/7/2023).
Selama di BRSBKL, kata Endang warga binaan (gepeng) diberikan rehabilitasi sosial, mental, dan pendampingan agar tidak kembali ke jalanan. Dinsos juga bekerja sama dengan Disnakertrans DIY untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan berkesempatan untuk mengikuti program transmigrasi.
"Mayoritas gepeng yang diasesmen berasal dari luar DIY. Modus yang digunakan untuk mengemis bermacam-macam, pura-pura pincang, banyak sekali di Jogja yang seperti itu. Kadang juga pura-pura kakinya separuh diperban-perban ternyata kakinya tidak apa-apa,” katanya.
Pendapatan Gepeng
Endang bercerita, beberapa waktu lalu Dinsos DIY melakukan asesmen kepada manusia gerobak. Terungkap, mereka memiliki uang hingga Rp25 juta. "Pendapatan mereka itu bukan baru satu bulan [mengemis], itu pendapatan mereka mengemis [selama beberapa bulan]. Belum lama [waktu temuannya], tapi itu juga orang luar Jogja. Maka kami kembalikan ke keluarganya,” katanya.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Menurut Endang masyarakat Jogja tergolong murah hati atau lumo sehingga gepeng yang berkeliaran pendapatannya tergolong tinggi. “Maka ini [gepeng] yang masuk Jogja orang dari mana-mana, mungkin karena Jogja orangnya lumo, enggak tegaan, ini yang kita maksud bagaimana mengedukasi ke masyarakat, memberi itu tidak dijalan, kalau tidak ada yang memberi mereka kan juga tidak ada,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan. Menurutnya dalam Perda DIY No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis telah diatur larangan memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gepeng.
Salah Tempat
“Kita punya Perda tentang gepeng [Perda DIY No.1/2014], bagaimana masyarakat tidak memberi di jalan, kalau akan memberi di tempat yang benar, supaya tidak salah tempat untuk membantu orang. Dengan memberi maka membuat pengemis ini semakin banyak, karena mereka malas, menurut mereka itu adalah pekerjaan,” katanya.
Menurut Endang pemberian uang atau barang kepada gepeng membuat keberadaan gepeng terus ada. Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat menyalurkan uang sumbangannya kepada lembaga sosial resmi tempat penyaluran sumbangan.
“DIY sudah ada Perda untuk penanganan gepeng, maka siapapun yang dijalan, yang meminta-minta harus dibersihkan, maka kita sudah bekerjasama dengan Satpol PP untuk membersihkan gepeng di jalan, maka Dinsos melakukan rehabilitasi supaya keberfungsian sosial mereka bisa dikembalikan, jadi mereka jangan mentalnya mental mengemis, jangan malas, imbauan kepada masyarakat jangan memberi di jalan, berilah pada tempatnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.