Advertisement
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X: Itu Konsekuensinya Sendiri, Ditanggung Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menanggapi penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka gratifikasi atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Sultan menyebut penetapan status Krido oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu merupakan konsekuensi perbuatan yang diduga telah dilakukan Krido. Sultan pun menyampaikan Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Krido.
Advertisement
"Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).
Sultan pun menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Siapa pun yang melibatkan diri untuk tanah kas desa berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega," kata Sultan.
BACA JUGA: TPST Piyungan Tutup, Satpol PP Jogja Memperketat Penjagaan Depo Sampah
Dengan hasil penyidikan Kejati DIY, Sultan meyakini Krido telah menyadari tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari, karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah konsekuensi hukum, ya hukum,” ucap Sultan.
Sultan pun menilai penetapan status Krido sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia pun berharap Krido dapat menjalani proses tersebut secara terbuka.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada Kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dari yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi bagaimana kalau untuk memudahkan, harapan saya ya Pak Krido terbuka saja sama aparat," kata Sultan.
Menurut Sultan, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa seharusnya memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Penyebaran Antraks, Ternak di Zona Merah Gunungkidul Akan Divaksin
- Selain Kelola Sampah, Bank Sampah di Sosromenduran Lakukan Pelatihan dan Edukasi Masyarakat
- Operasi Ketupat Progo 2025 Berakhir, Angka Kriminalitas di Bantul Meningkat
- Ekonomi Lesu, Target Investasi Kulonprogo 2025 Hanya Rp160 Miliar
- Kementan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul
Advertisement