Advertisement

Promo November

Korban Apartemen Malioboro City Bertemu Pengembang, Ini Kesepakatannya

Triyo Handoko
Selasa, 18 Juli 2023 - 19:27 WIB
Sunartono
Korban Apartemen Malioboro City Bertemu Pengembang, Ini Kesepakatannya Suasana pertemuan korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City dengan pihak pengembangnya, PT Inti Hosmed pada Selasa (18/7 - 2023). Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan unit apartemen Malioboro City bertemu dengan pihak pengembangnya, PT Inti Hosmed, Selasa (18/7/2023). Dalam pertemuan perdana tersebut difasilitasi dibahas berbagai hal untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan tersebut.

Koordinator korban dugaan penipuan Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan pertemuan sebagai pertemuan perdana dimana disepakati akan dilangsungkan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mencari jalan keluar masalah tersebut. “Belum ada titik temu, pembahasan masing normatif. Kami akan terus memperjuangkan masalah ini sampai menemukan keadilan bagi para korban,” jelas Edi.

Advertisement

BACA JUGA : Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat

Perwakilan pengembang, menurut Edi, bukanlah pembuat keputusan PT. Inti Hosmed sehingga tak ada kesepakatan final yang sifatnya menyelesaikan masalah. “Selain PT. Inti Hosmed, ada juga pihak MNC Bank sebagai pemilik sertifikat tanah di bangunan apartemen kami. Pembahasannya belum final karena memang masih pertemuan perdana juga,” terangnya.

Edi berharap PT. Inti Hosmed dan MNC Bank mengutus orang yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya perwakilan pengembang tidak banyak memberikan solusi dan cenderung hanya mendengarkan saja.

"Padahal masalah ini sudah sering kali kami sampaikan, kami harap pertemuan selanjutnya ada perwakilan yang representatif,” jelasnya.

Kasus dugaan penipuan Malioboro City, jelas Edi, sudah dilakukan proses hukum dengan pelimpahan laporan korban sedang ditangani Polda DIY. “Karena sudah masuk ranah hukum, kami minta kalau memang beritikad baik segera cari solusi dua pihak tersebut bagi keadilan korban ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Belum Bayar Uang Sewa Tanah Kas Desa, Area Parkir 

Solusi masalah ini, menurut Edi, adalah mutlak pengembang apartemen memenuhi perjanjian jual beli yang sudah ada yaitu memberikan akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS). “Solusinya sudah jelas, kami sudah bayar lunas maka hak kami yaitu AJB dan SHMRS wajib diberikan,” tegasnya.

Jika AJB dan SHMRS tak diberikan, menurut Edi, dugaan mafia tanah dalam kasus ini akan makin terbukti. Berbagai pihak juga sudah memberikan dukungan pada para korban, dari Pemkab Sleman, Pemda DIY, legislatif, aparat hukum. "Bahkan kami kemarin bersurat ke Presiden Jokowi, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan oleh pengembang tentu proses hukum akan terus berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement