Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bertemu Pengembang, Ini Kesepakatannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan unit apartemen Malioboro City bertemu dengan pihak pengembangnya, PT Inti Hosmed, Selasa (18/7/2023). Dalam pertemuan perdana tersebut difasilitasi dibahas berbagai hal untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan tersebut.
Koordinator korban dugaan penipuan Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan pertemuan sebagai pertemuan perdana dimana disepakati akan dilangsungkan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mencari jalan keluar masalah tersebut. “Belum ada titik temu, pembahasan masing normatif. Kami akan terus memperjuangkan masalah ini sampai menemukan keadilan bagi para korban,” jelas Edi.
Advertisement
BACA JUGA : Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat
Perwakilan pengembang, menurut Edi, bukanlah pembuat keputusan PT. Inti Hosmed sehingga tak ada kesepakatan final yang sifatnya menyelesaikan masalah. “Selain PT. Inti Hosmed, ada juga pihak MNC Bank sebagai pemilik sertifikat tanah di bangunan apartemen kami. Pembahasannya belum final karena memang masih pertemuan perdana juga,” terangnya.
Edi berharap PT. Inti Hosmed dan MNC Bank mengutus orang yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya perwakilan pengembang tidak banyak memberikan solusi dan cenderung hanya mendengarkan saja.
"Padahal masalah ini sudah sering kali kami sampaikan, kami harap pertemuan selanjutnya ada perwakilan yang representatif,” jelasnya.
Kasus dugaan penipuan Malioboro City, jelas Edi, sudah dilakukan proses hukum dengan pelimpahan laporan korban sedang ditangani Polda DIY. “Karena sudah masuk ranah hukum, kami minta kalau memang beritikad baik segera cari solusi dua pihak tersebut bagi keadilan korban ini,” ujarnya.
BACA JUGA : Belum Bayar Uang Sewa Tanah Kas Desa, Area Parkir
Solusi masalah ini, menurut Edi, adalah mutlak pengembang apartemen memenuhi perjanjian jual beli yang sudah ada yaitu memberikan akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS). “Solusinya sudah jelas, kami sudah bayar lunas maka hak kami yaitu AJB dan SHMRS wajib diberikan,” tegasnya.
Jika AJB dan SHMRS tak diberikan, menurut Edi, dugaan mafia tanah dalam kasus ini akan makin terbukti. Berbagai pihak juga sudah memberikan dukungan pada para korban, dari Pemkab Sleman, Pemda DIY, legislatif, aparat hukum. "Bahkan kami kemarin bersurat ke Presiden Jokowi, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan oleh pengembang tentu proses hukum akan terus berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lelang Pembangunan RSUD Sleman Dibatalkan, Ini Penyebabnya
- Tak Terima Dipecat karena Berselingkuh, Pegawai di Pemkab Gunungkidul Ajukan Banding
- Puluhan Warga Gunungkidul Kontak dengan Hewan Positif Antraks, Dinkes Pantau Ketat Kondisi
- Kunjungan Wisatawan ke Kulonprogo Naik 20 Persen Selama Libur Lebaran, Pantai Glagah Terbanyak
- DPAD DIY Kembangkan Imajinasi Anak lewat Bedah Buku Gleger
Advertisement