Advertisement
Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Jogja Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Berlebihan!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pembunuhan seorang kakek yang merupakan pengusaha kondang Jogja yaitu Morgan Onggowijaya masuk babak baru. Kedua terdakwa yaitu RO, 19, cucu dari Morgan dan teman RO yaitu GA,19, dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sidang putusan Majelis Hakim sendiri dijadwalkan Kamis (20/7/2023) besok.
Advertisement
Penasihat hukum GA, Hariyanto menyebut tuntutan jaksa tersebut berlebihan. “Seolah-olah ini kasus luar biasa, memang pembunuhan tetapi tidak bisa disamakan dengan pembunuhan lainnya,” katanya, Rabu (19/7/2023).
Hariyanto menyebut kedua terdakwa masih dalam kondisi peralihan dari seorang anak ke orang dewasa, sehingga pemikiran dan emosinya belum terbentuk matang dan stabil. “Mereka ini punya masa depan, kalau mau memberikan efek jera sepertinya tidak dengan 20 tahun penjara juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan
GA dan RO, menurut Hariyanto, belum memiliki kemampuan berpikir dan mengolah emosi selayaknya orang dewasa. “Mereka menonton film itu masih terbawa suasananya belum benar-benar bisa mengolah dengan baik emosi dan pikirannya,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini, jelas Hariyanti, juga tidak ada saksi mata selain pada terdakwa. “Sementara itu selama persidangan keterangan keduanya saling bertolak belakang, kehadiran langsung kedua terdakwa juga lewat video conference, suit juga menentukan fakta yang terjadi sesungguhnya,” ujar dia.
Padahal kehadiran dua terdakwa ke PN Jogja, lanjut Hariyanto, diperlukan untuk memperjelas praga tindakan keduanya saat kejadian. “Fakta-fakta selain keterangan terdakwa yang saling bertolak belakang ada keterangan forensik dan lainnya yang sifatnya sekunder, semoga Majelis Hakim bijak dan tepat dalam memutuskan perkara nantinya,” ucapnya.
Hariyanto berharap Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun penjaranya. “Kalau 20 tahun itu tidak bijaksana mengingat mereka masih punya masa depan,” katanya.
Keputusan banding terdakwa atas putusan Majelis Hakim, menurut Hariyanto, kemungkinan ada terutama jika tuntutan jaksa dikabulkan. “Tapi nanti lihat saja putusan Hakim dulu,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir 2022 kemarin, lokasi pembunuhan terjadi di parkiran restoran cepat saji di Jl. Sudirman, Jogja. Pembunuhan terjadi di dalam mobil milik Morgan yang waktu itu diajak cucunya, RO untuk berkeliling Jogja.
Kasus ini terungkap setelah Morgan dibawa ke Rumah Sakit dimana pihak rumah sakit menginformasikannya ke Polresta Jogja bahwa kematian korban tidak wajar. Ketidakwajaran tersebut lantaran tubuh korban terdapat luka, terutama bagian lehernya yang membekas luka jeratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement