Advertisement
Pembunuh Pengusaha Jogja Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Banding!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—GA, 19, terdakwa pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023). Putusan vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sikap terdakwa GA dan penasihat jumunya, Hariyanto atas putusan hakim tersebut adalah banding. “Sudah kami sampaikan tadi, kami akan banding. Ada beberapa poin pertimbangan kami untuk banding,” ujarnya, Kamis sore.
Advertisement
Hariyanto menilai vonis majelis hakim tersebut berlebihan di mana fakta perencanaan pembunuhan dalam kasus ini tak terungkap dengan baik. “Disebutkan dalam tuntutan jaksa bahwa ada perencanaan pembunuhan dari kedua terdakwa yang dibahas di Yamie Panda, padahal selama persidangan poin itu tidak terungkap faktanya, bahkan tidak ada pertemuan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Jogja Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Berlebihan!
Banding akan ditempuh terdakwa, jelas Hariyanto, untuk meringankan hukuman. “Tedakwa ini masih muda, masih memiliki masa depan. Saat kejadian, terdakwa masih labil karena masa transisi dari anak-anak ke dewasa,” terangnya.
Selain poin tuntutan di mana menyebut adanya perencanaan pembunuhan, lanjut Hariyanto, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut lagi putusan tersebut. “Masih kami bahas lagi, yang jelas kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PWA DIY Bergerak Membantu Masalah Air Bersih di Beberapa Wilayah DIY
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement