Advertisement
Pembunuh Pengusaha Jogja Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Banding!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—GA, 19, terdakwa pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023). Putusan vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sikap terdakwa GA dan penasihat jumunya, Hariyanto atas putusan hakim tersebut adalah banding. “Sudah kami sampaikan tadi, kami akan banding. Ada beberapa poin pertimbangan kami untuk banding,” ujarnya, Kamis sore.
Advertisement
Hariyanto menilai vonis majelis hakim tersebut berlebihan di mana fakta perencanaan pembunuhan dalam kasus ini tak terungkap dengan baik. “Disebutkan dalam tuntutan jaksa bahwa ada perencanaan pembunuhan dari kedua terdakwa yang dibahas di Yamie Panda, padahal selama persidangan poin itu tidak terungkap faktanya, bahkan tidak ada pertemuan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Jogja Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Berlebihan!
Banding akan ditempuh terdakwa, jelas Hariyanto, untuk meringankan hukuman. “Tedakwa ini masih muda, masih memiliki masa depan. Saat kejadian, terdakwa masih labil karena masa transisi dari anak-anak ke dewasa,” terangnya.
Selain poin tuntutan di mana menyebut adanya perencanaan pembunuhan, lanjut Hariyanto, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut lagi putusan tersebut. “Masih kami bahas lagi, yang jelas kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement