Advertisement
Pembunuh Pengusaha Jogja Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Banding!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—GA, 19, terdakwa pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023). Putusan vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sikap terdakwa GA dan penasihat jumunya, Hariyanto atas putusan hakim tersebut adalah banding. “Sudah kami sampaikan tadi, kami akan banding. Ada beberapa poin pertimbangan kami untuk banding,” ujarnya, Kamis sore.
Advertisement
Hariyanto menilai vonis majelis hakim tersebut berlebihan di mana fakta perencanaan pembunuhan dalam kasus ini tak terungkap dengan baik. “Disebutkan dalam tuntutan jaksa bahwa ada perencanaan pembunuhan dari kedua terdakwa yang dibahas di Yamie Panda, padahal selama persidangan poin itu tidak terungkap faktanya, bahkan tidak ada pertemuan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Jogja Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Berlebihan!
Banding akan ditempuh terdakwa, jelas Hariyanto, untuk meringankan hukuman. “Tedakwa ini masih muda, masih memiliki masa depan. Saat kejadian, terdakwa masih labil karena masa transisi dari anak-anak ke dewasa,” terangnya.
Selain poin tuntutan di mana menyebut adanya perencanaan pembunuhan, lanjut Hariyanto, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut lagi putusan tersebut. “Masih kami bahas lagi, yang jelas kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement